Berikut Tuntutan Yang Disampaikan Para Buruh di Depan Gedung DPRD Ketapang

Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat buruh bersama-sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Politeknik Ketapang

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Ketua DPC SBSI Ketapang, Lusminto Dewa saat membacakan tuntutan dan berorasi didepan gedung DPRD Kabupaten Ketapang pada peringatan hari buruh sedunia, Rabu (01/05). 

Berikut Tuntutan Yang Disampaikan Para Buruh di Depan Gedung DPRD Ketapang

KETAPANG - Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa serikat buruh bersama-sama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Politeknik Ketapang dan AMKI Ketapang menggelar aksi damai dalam rangka memperingati hari buruh atau may day di halaman kantor DPRD Ketapang, Rabu, (01/05/2019).

Dalam aksi tersebut para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui DPRD Kabupaten Ketapang, Rabu (01/05/2019).

Berikut sejumlah tuntutan ratusan buruh yang hadir didepan Gedung DPRD Kabupaten Ketapang, pada peringatan hari buruh sedunia (May Day) yang dibacakan oleh Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ketapang, Lusminto Dewa.

Pertama, kami minta pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan agar dapat dirasakan secara menyeluruh bagi tenaga kerja di setiap perusahaan.

Baca: Peringati May Day, Ratusan Buruh dan Mahasiswa Datangi Kantor DPRD Ketapang

Baca: TERKUAK Oknum PNS Kalbar Setubuhi Anak Bawah Umur! Korban Akui Disekap, Disiksa, Disundut Api Rokok

Baca: STARTING XI Barcelona Vs Liverpool, Sembilan Pemain Absen di Semifinal Leg Pertama Liga Champions

Kedua, meminta pemerintah agar dapat menambah tenaga mediator yang ada di Dinas Tenega Kerja agar kasus ketenagakerjaan dapat cepat diselesaikan tidak berlarut-larut dengan alasan kekurangan tenaga mediator.

Ketiga, pemerintah wajib mengawasi pelaksanaan tentang pembayaran upah terhadap pekerja, minimal sesuai dengan UMK, UMSK Kabupaten Ketapang.

Keempat, meminta pemerintah agar mengembalikan fungsi kepengawasan ketenagakerjaan ke-Kabupaten.

Kelima, meminta pelaksanaan sistem penerapan PKWT yang benar dan sesuai aturan.

Keenam meminta pengawasan pembayaran THR harus sesuai dengan aturan yang telah dibuat pemerintah.

Ketujuh, meminta Pemda agar mendesak perusahaan agar menegaskan perusahaan untuk memberikan alat pelindung diri kepada pekerja.

Kedelapan, meminta pemerintah dan penguasa untuk menjamin hak dan kesejahteraan putra-putri daerah untuk dapat bekerja dengan mudah di perusahaan di daerah asal sesuai dengan keahlian masing-masing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved