Bawaslu Soroti Kesesuaian LPPDK

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika pihaknya akan melihat kesesuaian dari LPPDK peserta pemilu.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HAMDAN DARSANI
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza 

Bawaslu Soroti Kesesuaian LPPDK

PONTIANAK - Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menerangkan jika pihaknya akan melihat kesesuaian dari LPPDK peserta pemilu.

"Pada prinsipnyakan ini mereka baru mau input, kita juga ada pengawasan dana kampanye," katanya, Minggu (28/04/2019).

Bawaslu, menurut Faisal, juga menghimpun data terkait dengan dana kampanye peserta pemilu.

"Pada prinsipnya kita juga melakukan pengawasan terkait Laporan Dana Kampanye ini, mulai dari LADK, LPSDK dan LPPDK, nanti kita juga akan keluarkan data kita, dan akan menjadi bahan pembanding dari Kantor Akuntan Publik (KAP)," katanya.

Baca: Yayasan Damkar Budi Pekerti Gelar Pawai Pada Acara Puncak HUT ke-25

Baca: Awan Hitam Dominasi Cuaca di Kota Sanggau Hari Ini

Baca: Ziarah Akbar Bertujuan Mengenang Jasa Guru dan Mempererat Tali Silaturrahmi

Dalam konteks tersebut, kata dia, Bawaslu juga ingin memastikan kepatuhan waktu, kepatuhan prosedur dan kesesuaian identitas penyumbang dalam konteks LPPDK.

Faisal menegaskan untuk yang memanipulasi data dana kampanye, terancam pidana maksimal dua tahun.

"Apabila ada ditemukan ketidaksesuai dalam pelaporan misalnya melaporkan sekian, tapi sebetulnya sejati sekian maka dianggap memanipulasi data kampanye, dan ada konsekuensi pidana. Hal ini diatur dalam UU Pemilu pasal 33 ayat (2), sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved