Cara Urus Pindah KK dari Luar Kalbar
Kalau sudah sampai ke Dukcapil surat pindahnya, langsung diproses untuk penerbitan KK dan e KTP Kubu Raya
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
Cara Urus Pindah KK dari Luar Kalbar
PONTIANAK - Bun, saya warga Bandung yang baru pindah di Kubu Raya, mau mengurus KK, bagaimana mengurusnya mohon infonya, Terima kasih
08134587xxxx
Bagi Penduduk yang baru pindah Domisili dari luar ke Ke Kubu Raya wajib mengurus surat pindah dan mengurus KK baru hal tersebut sesuai UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Baca: Pemilihan Ulang, Jumlah Pemilih di TPS 07 Pontianak Tak Ada Perbedaan Signifikan
Baca: 750 Tenaga Kontrak, Dinkes Ajukan Penambahan Tenaga Kesehatan Berstatus PNS di Ketapang
Untuk pengurusan domisili, bisa dilakukan satu hari selesai. Beberapa perlengkapan yang harus disiapkan diantaranya adalah sudah memiliki surat pindah dari kota asal.
Kalau sudah sampai ke Dukcapil surat pindahnya, langsung diproses untuk penerbitan KK dan e KTP Kubu Raya
Alurnya yang harus dilakukan mengurus pindah datang dengan meminta surat pindah dari kota asal, lalu laporan ke kecamatan, baru ke Dukcapil, semuanya tak dikenakan biaya apapun, bahkan untuk seluruh pengurusan pelayanan di Disdukcapil Kubu Raya.
Adriansyah
Kadisdukcapil Kubu Raya