Pemilu 2019
Besok Pemilihan Suara Ulang dan PSL Dua TPS di Kapuas Hulu, Ini Persiapannya
Ahmad Yani menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, dua TPS yang dilaksanakan PSU dan PSL yaitu TPS 01 Desa Semarantau Kecamatan Kalis
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Tri Pandito Wibowo
Besok Pemilihan Suara Ulang dan PSL Dua TPS di Kapuas Hulu, Ini Persiapannya
KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu memastikan kesiapannya melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua TPS di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
"PSU dan PSL akan dilaksanakan besok, Kamis (25/4/2019). Sementara saat ini kami masih menunggu logistik Pemilu dari Provinsi yang akan tiba hari ini di Putussibau. Sudah kita siapkan semuanya, tinggal menunggu saja," ujar Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Ahmad Yani menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu, dua TPS yang dilaksanakan PSU dan PSL yaitu TPS 01 Desa Semarantau Kecamatan Kalis, dan TPS 03 Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara.
Baca: Sore Ini, Sejumlah Wilayah di Kalbar Diprediksi Hujan Disertai Angin Kencang Berdurasi Singkat
Baca: BNI Adakan Akad Kredit Massal Untuk Dukung Program Seribu Rumah
Baca: FOTO: Wagub Kalbar Ria Norsan Buka Rakor Penanggulangan Kemiskinan di Kalbar Yang Mencapai 7,37%
"Dilaksanakan PSU dan PSL karena ada beberapa hal. Misal di TPS 01 Semarantau karena dugaan pelanggaran, kemudian TPS 03 Desa Nanga Awin karena adanya kekurangan surat suara untuk Pemilu Legislatif DPRD Provinsi," ucapnya.
Sedangkan jumlah pemilih di TPS 01 Desa Semarantau yang akan melakukan PSU yakni sejumlah 228 pemilih. Dengan rincian, pemilih laki-laki sebanyak 127 orang dan pemilih perempuan 101 orang. Untuk di TPS 03 Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Utara yang melakukan pemungutan suara lanjutkan yakni berdasarkan pemilih dalam DPT yakni pemilih laki-laki 107 orang dan perempuan 89 orang.
"Jadi total pemilih dalam DPT itu 196 orang. Namun dalam rekomendasi Panwas Kecamatan Putussibau Utara, hanya ada 20 orang pemilih yang akan mengikuti PSL, karena hanya 20 orang tersebut yang tidak mendapatkan surat suara DPRD Provinsi Kalbar Dapil Kalimantan Barat 7," ungkapnya.