TRIBUN WIKI
Syarat Mengubah Biodata di Disdukcapil Kayong Utara
Ingin melakukan perubahan biodata di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara?
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Ilustrasi-Pencari kerja sedang mengisi biodata dan lamaran pada hari terakhir penutupan pameran bursa kerja job fair 2015 Pemerintah Kota Pontianak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja yang berlangsung sejak 11-13 Agustus 2015 di Pontianak Convention Center (PCC).
Syarat Mengubah Biodata di Disdukcapil Kayong Utara
KAYONG UTARA - Ingin melakukan perubahan biodata di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara?
Untuk merubah bidoata, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi warga, diantaranya:
Baca: Sempat Berusaha Melarikan Diri, Polisi Berhasil Lumpuhkan Dua Tesangka Curanmor
Baca: Sebelum Pleno di Kecamatan Mandor, PPK Akan Mengawalinya Dengan Ritual Adat
1. Mengisi Formulir F1-01 dan F1-06 dari Desa
2. Mengembalikan Kartu Keluarga asli
3. Salinan dasar perubahan raport/ijazah terakhir, buku nikah, dan lain-lain
4. Fi-05 perubahan biodata bermaterai dari Desa
5. Surat Keterangan tidak sekolah dari desa (Bila tidak sekolah atau tidak tamat sekolah)
6. Map merah 1 buah
Berita Terkait