TRIBUN WIKI
Syarat Membuat Akta Kematian di Disdukcapil Kayong Utara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat untuk membuat Akta Kematian.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Syarat Membuat Akta Kematian di Disdukcapil Kayong Utara
KAYONG UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat untuk membuat Akta Kematian.
Beberapa syarat tersebut antara lain:
Baca: Polwan di Pontianak Lakukan Strong Point Gunakan Kostum Feminim
Baca: VIDEO: Pejuang Demokrasi Kawal Logistik Pemilu ke Rantau Malam, Wilayah Pedalaman Kalbar di Sintang
Baca: FOTO: KPU Kalbar Menggelar Konfrensi Pers Mengenai Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Kalbar
1. Mengembalikan Kartu Keluarga Asli
2. Mengisi Formulir F1-01 dan Fi-06 dari Desa, kemudian dicap basah oleh Pemerintah Desa dan Camat
3. F1.05 perubahan biodata bermaterai 6.000 dari Desa
4. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Puskesmas/Dokter
5. Salinan KTP Elektronik saksi dua orang
6. Mengisi Formulir F2-29
7. Jika orang yang sudah meninggal memiliki KTP Elektronik agar dikembalikan ke Disdukcapil
8. Map merah 1 buah