TRIBUN WIKI

Syarat Membuat Akta Kematian di Disdukcapil Kayong Utara

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat untuk membuat Akta Kematian.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
ISTIMEWA
Akta Kematian 

Syarat Membuat Akta Kematian di Disdukcapil Kayong Utara

KAYONG UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kayong Utara menetapkan sejumlah syarat untuk membuat Akta Kematian.

Beberapa syarat tersebut antara lain:

Baca: Polwan di Pontianak Lakukan Strong Point Gunakan Kostum Feminim

Baca: VIDEO: Pejuang Demokrasi Kawal Logistik Pemilu ke Rantau Malam, Wilayah Pedalaman Kalbar di Sintang

Baca: FOTO: KPU Kalbar Menggelar Konfrensi Pers Mengenai Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di Kalbar

1. Mengembalikan Kartu Keluarga Asli
2. Mengisi Formulir F1-01 dan Fi-06 dari Desa, kemudian dicap basah oleh Pemerintah Desa dan Camat
3. F1.05 perubahan biodata bermaterai 6.000 dari Desa
4. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Puskesmas/Dokter
5. Salinan KTP Elektronik saksi dua orang
6. Mengisi Formulir F2-29
7. Jika orang yang sudah meninggal memiliki KTP Elektronik agar dikembalikan ke Disdukcapil
8. Map merah 1 buah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved