KPU Ajak Masyarakat Laporkan Salah Entry Data di Website KPU RI, Begini Caranya

Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengajak masyarakat untuk melaporkan atau menginformasikan jika ada yang salah entry data C1 di Website KPU RI

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ketua KPU Kalbar Ramdan memberikan materi terkait Pemilu Serentak 2019 saat Apel Besar Tiga Pilar Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa/Lurah di Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/12/2018) siang. Apel besar tiga pilar ini guna mewujudkan Pemilu aman, damai, elegan dan bermartabat di Provinsi Kalimantan Barat. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

KPU Ajak Masyarakat Laporkan Salah Entry Data di Website KPU RI, Begini Caranya

PONTIANAK - Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengajak masyarakat untuk melaporkan atau menginformasikan jika ada yang salah entry data C1 di Website KPU RI.

Sebelumny, diungkapkan Ramdan jika progres entry dan pindai C1 di Kalbar sudah mencapai 62,97 persen, atau sudah lebih separuh untuk se-Kalbar.

"Banyak memang yang bertanya kepada kami bagaimana untuk mengetahui dan kita sudah sampaikan, dari infopemilu.go.id, silahkan akses karena bisa diakses oleh publik," kata Ramdan, Minggu (21/04/2019).

Dalam website tersebut, lanjutnya seperti untuk Kalbar, bisa dicari Kecamatan, hingga TPS yang hendak diketahui hasil ataupun form C1nya.

Baca: Inilah Nama Empat Dusun yang Ada di Desa Sengkubang

Baca: FOTO: Suasana Siswa SMP Negeri I Pontianak Fokus Ikuti UNBK

Baca: RAMALAN ZODIAK Kesehatan Senin 22 April, Peluang Terobosan bagi Gemini, Tanyakan pada Dirimu Libra

"Artinya kita bisa sama-sama memantau karena proses sekarang sesuai tahapan adalah masih rekap berjenjang dan sekarang masih ditingkat kecamatan, tapi berdasarkan laporan KPU Kabupaten Kota se-Kalbar yang sudah mengentry form C1 sudah mencapai 62,97 persen," katanya.

lebih lanjut, dikatakannya jika ada yang salah input dalam website atau tidak sesuai, masyarakat dapa melaporkan dengan menghubungi Call Center di 021 31902567 atau di 021 31902577 atau Melalui aplikasi whatsapp di 081211772443 dan email di bagianteknis@kpu.go.id

"Kalau memang ada ditemukan, bisa dikonfirmasi kepada kita, kepada kami, inikan pekerjaan, waktu, tenaga tentu ada tingkat kecapekan, maka kami mengingatkan kepada KPU Kabupaten Kota harus ada waktu istrirahat, namun jika masih ditemukan (salah entry, red) segera diinformasikan dan kami akan mengecek dipindah dan scannya, jika ada kekeliruan harus dibetulkan kembali," terangnya.

Walaupun kembali ditegaskan Ramdan, jika hasil yang diakui adalah rekap berjenjang secara manual.

"Yang sah berdasarkan rekap berjenjang secara manual yang dilakukan sekarang tahapannya, nanti hasil finalnya tentu berdasarkan hasil rekap berjenjang yang manual," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved