Pemilu 2019
TPS 01 Desa Samarantau Kalis Diusulkan Pemungutan Suara Ulang
Dimana disana telah terjadi pencoblosan yang di wakilkan oleh salah satu pemilih,
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TPS 01 Desa Samarantau Kalis Diusulkan Pemungutan Suara Ulang
KAPUAS HULU - Pascapencoblosan Pemilu Legislatif dan Presiden pada tanggal 17 April tahun 2019 kemarin, ternyata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, telah menemukan adanya pelanggaran.
"Kita menemukan pelanggaran di TPS 01 Desa Samarantau Kecamatan Kalis. Dimana disana telah terjadi pencoblosan yang di wakilkan oleh salah satu pemilih," ujar Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an, Sabtu (20/4/2019).
Atas temuan pelanggaran pemilu tersebut, pihak Bawaslu Kapuas Hulu memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Samarantau, Kecamatan Kalis.
Baca: Bangun JPO Depan SMK 5, PD Makmur Anggarkan Rp 1,8 M
Baca: Lisa Blakcpink Unggah Foto Bersama Penyanyi Indonesia di Instagramnya, Siapakah Dia?
"Jadi langkah selanjutnya adalah dari pihak KPU, untuk menentukan jadwal kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Samarantau tersebut," ungkapnya.
Untuk sementara hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kapuas Hulu belum memberikan keterangan secara resmi ke media, atas usulan dari Bawaslu Kapuas Hulu untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 01 Desa Samarantau Kecamatan Kalis.