BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun untuk Bayar Rumah Sakit

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Konferensi pers BPJS Kesehatan, Cabang Singkawang, di Kantor BPJS, Selasa (16/4/2019). 

BPJS Kesehatan Gelontorkan 11 Triliun untuk Bayar Rumah Sakit

SINGKAWANG - BPJS Kesehatan cabang Singkawang, kemarin melaksankan konferensi pers, terkait dengan pembayaran fasilitas kesehatan.

Menurut, Kepala SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Singkawang Heri Supianto, BPJS Kesehatan, telah menggelontorkan dana sebesar 11 triliun Rupiah untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. 

Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

Baca: Pemilu 2019, Arus Lalu Lintas di Kayong Utara Lengang

Baca: Erik Ten Hag, Sosok Pelatih Bertangan Dingin yang Jadikan Ajax Pembunuh Juventus dan Real Madrid

"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," ujarnya, saat melaksankan Konferensi pers, Selasa (16/4/2019). 

Menurut Heri, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.

Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," tuturnya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Heri.

Baca: Peringatan Dini BMKG untuk Wilayah Kalbar di Hari Pencoblosan Rabu 17 April 2019

Lebih lanjut ia mengatakan,  dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Ia juga berharap kepada pihak RS agar dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. 

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," bebernya dalam kesempatan itu.

Ia juga menginformasikan bahwa Program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. 

Ia katakan, apabila terdapat kekurangan, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis, lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik. 

"Ke depannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama ini," imbuh Heri.

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Singkawang terdapat 100 FKTP dan14 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.

Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Singkawang adalah sebesar Rp Rp 36.815.846.779,- sepanjang bulan April 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved