3 Top News
TERPOPULER - Tiga Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey, Hotman Paris Sebut KPPAD,hingga Menteri Muhadjir
Setelah dari Mapolrestas, Muhadjir langsung menuju lokasi rumah sakit tempat Audrey dirawat secara intensif, Kamis (11/4/2019).
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TERPOPULER - Tiga Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey, Hotman Paris Sebut KPPAD,hingga Menteri Muhadjir
Beragam informasi disajikan tribunpontianak.co.id sepanjang Kamis (11/4/2019) kemarin.
Tak hanya informasi hari peristiwa yang terjadi di Kalbar saja melainkan nasional, internasional hingga beragam informasi menarik lainnya.
Baik seputar politik, hiburan, tips, kesehatan hingga olahraga.
Berikut rangkuman berita terpopuler hingga Jumat(12/4/2019) pagi.
1. Polisi Tetapkan 3 Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak, Fakta Baru Terungkap!

Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).
Baca: VIDEO: Ketua KPAI Imbau Masyarakat Tak Sebar Foto Korban dan Pelaku
Baca: Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Penganiayaan Audrey, Simak Keterangan Korban, Pelaku dan Saksi
Baca: Tak Hanya Audrey, Ketua KPPAD Kalbar Jadi Sorotan Gara-gara Pernyataannya Dituding Bela Pelaku
Baca: Kak Seto Ungkap Penyebab Anak Bisa Berperilaku Agresif, Ajak Ambil Pelajaran dari Kasus Audrey
Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.
Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.
Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya. BACA SELENGKAPNYA.....
2. Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut Ketua KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong!
