3 Top News

TERPOPULER - Tiga Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey, Hotman Paris Sebut KPPAD,hingga Menteri Muhadjir

Setelah dari Mapolrestas, Muhadjir langsung menuju lokasi rumah sakit tempat Audrey dirawat secara intensif, Kamis (11/4/2019).

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. 

TERPOPULER - Tiga Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey, Hotman Paris Sebut KPPAD,hingga Menteri Muhadjir

Beragam informasi disajikan tribunpontianak.co.id sepanjang Kamis (11/4/2019) kemarin.

Tak hanya informasi hari peristiwa yang terjadi di Kalbar saja melainkan nasional, internasional hingga beragam informasi menarik lainnya.

Baik seputar politik, hiburan, tips, kesehatan hingga olahraga.

Berikut rangkuman berita terpopuler hingga Jumat(12/4/2019) pagi.

1. Polisi Tetapkan 3 Siswi SMA Tersangka Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak, Fakta Baru Terungkap!

Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
--
Sebanyak tujuh siswi SMA yang terseret dalam kasus penganiayaan siswi SMP menyampaikan klarifikasi didampingi KPPAD Provinsi Kalbar di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) sore. Mereka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta tidak mengakui telah melakukan pengeroyokan perkelahian dilakukan satu lawan satu. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan Audrey siswi SMP Pontianak.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (11/4/2019) malam.

Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan siswi SMA di Pontianak, F (17), T (17) dan C (17).

Baca: VIDEO: Ketua KPAI Imbau Masyarakat Tak Sebar Foto Korban dan Pelaku

Baca: Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Penganiayaan Audrey, Simak Keterangan Korban, Pelaku dan Saksi

Baca: Tak Hanya Audrey, Ketua KPPAD Kalbar Jadi Sorotan Gara-gara Pernyataannya Dituding Bela Pelaku

Baca: Kak Seto Ungkap Penyebab Anak Bisa Berperilaku Agresif, Ajak Ambil Pelajaran dari Kasus Audrey

Kapolresta mengatakan, dasar penetapan tersangka adalah hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan hasil rekam medis Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan pelaku, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar.

Kapolresta menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan tersangka dilakukan bergiliran satu per satu di dua tempat.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya. BACA SELENGKAPNYA.....

2. Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut Ketua KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong! 

Kasus Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong!
Kasus Audrey Pontianak - Hotman Paris Sebut KPPAD Kalbar Lo Jangan Asal Ngomong! (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved