Audrey Pontianak - Upaya Diversi Gagal, Proses Lanjut ke Pengadilan

Upaya diversi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Audrey siswi SMP di Polresta Pontianak pada Kamis malam berakhir gagal

TRIBUNPONTIANAK/Destriadi Yunas Yumasani
Pertemuan antara pengacara korban dengan pengacara pelaku bersama penyidik Polresta Pontianak, Bappas, dan Dinas Sosial membahas diversi di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pihak korban menolak diversi berupa sanksi sosial berupa pelayanan masyarakat dan mengajukan berlanjutnya proses hukum kasus penganiayaan siswi SMP di Kota Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI -- 

Upaya Diversi Gagal, Proses Lanjut ke Pengadilan

PONTIANAK - Upaya diversi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Audrey siswi SMP di Polresta Pontianak pada Kamis (11/4/2019) malam berakhir gagal dan akhirnya di putuskan proses penyelesaian berlanjut ke pengadilan.

Upaya diversi yang dihadiri perwakilan dari pihak korban dan pelaku yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya, yakni Daniel Edward Tangkau dan Deni Amirudin di pimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak Iptu Inayatun Nurhasanah

"Ini gagal, kita tolak, dan tetap kita pada tingkat pengadilan (lanjut proses hukum," ujar kuasa hukum korban, Daniel Edward Tangkau usai menggelar diversi di ruang posko zona integritas Polresta Pontianak Kota, Kamis (11/4).

Baca: Audrey Pontianak - Ketua KPPAD Kalbar Imbau Masyarakat Bedakan Antara Fakta & Hoax Kasus AU

Baca: Nikita Mirzani & Ifan Seventeen Saling Sindir Soal Audrey Pontianak, Sampai Bawa Pasal 19!

Baca: Kalbar 24 Jam - Tuntutan Terduga Pelaku Kasus Audrey Pontianak, Hoaks dan Fakta, hingga Ria Ricis

Dikatakannya lagi," dari pihak korban tidak mau menerima upaya diversi yang hanya dilakukan di luar meja pengadilan atau dengan putusan yang ditetapkan oleh pihak Bapas. "Kata

Karena putusan tersebut diluar rencana yang telah disepakati oleh pihak keluarga korban. Bahkan, sebelum diversi ini dilakukan keluarga korban yang mana hingga hari ini anaknya masih terbaring di rumah sakit sudah berpesan kepada dirinya untuk melakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sebab kalau kita tadi (proses diversi) setuju, artinya selesai. Tapi ini tidak, jadi tetap berlanjut," tegasnya.

Dijelaskan dia, perihal apapun putusan di meja pengadilan dan butuh waktu berapa lama pun proses hukum ini berlanjut, dia dan pihak kelurga tidak akan mengambil pusing, sebab itu mutlak keputusan hakim.

"Itu putusan hakim, kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.

Menurut Daniel, keputusan untuk tetap melanjutkan permasalahan ini ke meja pengadilan selain karena menuntut keadilan juga untuk membuat efek jera terhadap ketiga tersangka.

"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegas Advokat yang menjabat sebagai Ketua DPD IKADIN‎ Kalbar ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved