Pemilu 2019

Bawaslu Sediakan Reward Untuk Masyarakat Ungkap Politik Uang

Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Musta'an menyatakan, kalau pihaknya sudah menyiapkan reward

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Mustaan 

Bawaslu Sediakan Reward Untuk Masyarakat Ungkap Politik Uang

KAPUAS HULU - Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Musta'an menyatakan, kalau pihaknya sudah menyiapkan reward bagi masyarakat Kapuas Hulu yang berhasil menangkap praktik politik uang, pada saat pencoblosan Pemilu pada tanggal 17 April tahun 2019, yang beberapa hari lagi.

"Bagi masyarakat yang berhasil menangkap politik uang sampai bisa caleg terkait di diskualifikasi atau ada putusan hukum tetap, akan dapat reward dari Bawaslu Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Musta'an menegaskan, Bawaslu tidak akan segan - segan menindak tegas setiap pelanggaran pemilu, dan apabila ada petugas Bawaslu, dan jajaran terlibat maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.

Baca: Kasus Penganiayaan Siswi SMP, Dukungan untuk Audrey Mendunia

Baca: Petinju Muda Kalbar Ini Jagokan Barcelona Ketimbang Manchester United

Baca: Berikan Honornya Pada Ibu Siswi Pengereyokan di Pontianak, Hotman Paris: Ini Awal Perlawanan Hukum

Baca: BMKG Prakirakan Kalbar akan Mulai Hujan Lagi

"Tidak ada pandangan buluh apa pun pelanggaran akan kami tindak tegas, bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran atau pun praktik politik uang segera laporkan disertai bukti lengkap," ucapnya

Menurutnya, setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun keatas wajib mengawal dan mengawasi pelaksanaan Pemilu. "Itu bertujuan agar pelaksanaan Pemilu 2019 berkualitas dan berintegritas, sehingga akan lahir pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas pula," ujarnya.

Saat ini jumlah personel Bawaslu di Kapuas Hulu mulai dari staf dan kepala sekretariat Panwaslucam serta Korsek Bawaslu kabupaten berjumlah 1.464 orang.

"Pengawasan dilakukan secara melekat oleh Bawaslu bersama jajaran sampai tingkat desa atau pun dusun," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved