Pemkab Sambas Buka Layanan Pengaduan
Jamaludin mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas saat ini memiliki nomor layanan aduan.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Pemkab Sambas Buka Layanan Pengaduan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sambas, H Darsono melalui Kabid Informasi Komunikasi Publik, Ilham Jamaludin mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas saat ini memiliki nomor layanan aduan.
Untuk itu, bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan pelayanan publik bisa memanfaatkan nomor layanan tersebut.
"Pemda Kabupaten Sambas, memiliki nomor layanan aduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bertanya atau memerlukan informasi ataupun mengadukan pelayanan publik yang dirasa belum optimal," ujarnya, Minggu (7/4/2019) sebagaimana rilis yang diterima Tribunpontianak.co.id.
"Nomor tersebut dikelola oleh dinas komunikasi dan informasi Kabupaten Sambas," sambungnya.
Baca: FOTO: KPU Kalbar Gelar Pemilu Run 5K Bertemakan Pemilih Berdaulat Negara Kuat
Baca: Pemilu Run Satu Diantara Upaya KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Baca: Ada 3.200 dari 82 Ribu UMKM Ultra Mikro di Kalbar Yang Sudah Menerima Dana Ultra Mikro
Ia menjelaskan, teknis kerja atau standar operasional dari pada pelayanan nomor aduan tersebut adalah melalui pesan tertulis, baik SMS atau melalui pesan aplikasi Whatapps.
Dengan nomor aduan 085348829678. Untuk itu, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor tersebut untuk mengadukan tentang pelayanan ataupun bertanya seputar informasi berkaitan dengan pemerintahan.
"Silahkan saja hubungi nomor tersebut, tapi ingat, kami belum melayani secara suara atau telpon, itu hanya layanan sms atau pesan tertulis. Bisa juga melalui aplikasi Whatapps," ungkapnya.
Ia pun mengaku, jika terdapat pengaduan, maka pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"InsyaAllah segera kami tindaklanjuti dan kami teruskan ke unit kerja yang bersinggungan dengan aduan," tutupnya.