Pemkab Kubu Raya Alokasikan Dana Proda Untuk 6 Desa

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengalokasikan anggaran untuk sertifikat program daerah (proda) sebesar Rp 70 Juta

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan 

Pemkab Kubu Raya Alokasikan Dana Proda Untuk 6 Desa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengalokasikan anggaran untuk sertifikat program daerah (proda) sebesar Rp 70 Juta, guna membantu masyarakat kurang mampu dan belum mendapat prioritas program reforma agraria.

Anggaran tersebut dalam bentuk hibah kepada BPN Kabupaten Kubu Raya yang tersebar di enam desa, yaitu Mekar Sari, Parit Baru, Kapur, Sungai Asam, Sungai Ambangah, dan Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya, dengan calon pengajuan 164 bidang.

“Bantuan sertifikat tanah masyarakat dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ini juga dalam rangka membantu masyarakat dalam kepastian hukum hak atas tanahnya, yang pada akhirnya masyarakat bisa merasa aman dan tenteram terhadap kepemilikan tanah tersebut,” ujar Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Baca: Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura Memperingati Isra Miraj Bersama

Baca: Martin Ucapakan Selamat Atas Peresmian Kantor Koperasi Perkebunan Maju Bersama

Baca: Wujudkan Pemilu Damai, Kapolsek Anjongan Sambangi Tokoh Masyarakat

Muda menerangkan calon penerima sertifikat tanah proda tahun 2019 telah diseleksi kelengkapan berkas pengajuannya. Selain itu, kepemilikan tanah juga bebas tumpang tindih agar penerbitan sertifikat oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan.

“Kita harapkan sertifikat ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Disimpan di tempat yang aman dan digunakan sebaik-baiknya bagi peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Untuk itu, ia berharap program pensertifikatan tanah melalui proda turut berperan dalam mewujudkan Kabupaten Kubu Raya yang bahagia, bermartabat, terdepan, berkualitas, dan religius yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Meskipun kegiatan sertifikat tanah melalui proda ini baru meliputi enam desa di Kecamatan Sungai Raya, namun ke depan kiranya dapat dilanjutkan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved