Pertama Kali, Bea Cukai Nanga Badau Berikan NPPBKC untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat,
akhirnya kami menjadi perusahaan pertama yang mempunyai NPPBKC di Sintang, terima kasih Pak Putu dan semuanya
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Pertama Kali, Bea Cukai Nanga Badau Berikan NPPBKC untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau, mengadakan penyerahan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pertama kali dalam sejarah KPPBC TMP C di Nanga Badau, Jumat (5/4/2019).
Merujuk PP nomor 72 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Penyalur,atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran di bidang Cukai.
Baca: Pilih Konsumsi Ikan Untuk Lauk Sehari-hari Keluarga, Yuli Beberkan Hal Ini
Baca: Gemawan Mendukung Implementasi UU Desa Menuju Masyarakat Mandiri
"Dengan dilakukannya proses tersebut, dan pempublikasian kegiatan diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat ataupun pengusaha Barang Kena Cukai lainnya yang belum memiliki NPPBKC, serta menunjukkan bahwa pengurusan NPPBKC itu mudah dan cepat," ujar Kepala KPPBC TMP C Nanga Badau, Putu Alit Ari Sudarsono.
Selain itu, ia mengatakan perusahaan yang pertama kali mendapatkan NPPBKC dari KPPBC TMP C Nanga Badau adalah CV Hotelindo Persada Utama yang bergerak di bidang perhotelan seperti Hotel My Home, Angel Lounge, Romeo Premiere, dan Hermes Sky Garden.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Kepala Hanggar Kepabeanan dan Cukai I, serta Group Operational Manager Hotel My Home.
"Terima Kasih Bea Cukai Nanga Badau, akhirnya kami menjadi perusahaan pertama yang mempunyai NPPBKC di Sintang, terima kasih Pak Putu dan semuanya,” Ucap Group Operational Manager Hotel My Home, Sikotu Rahma.