Dewan Pers Ingatkan Kode Etik Wartawan di Tahun Politik
Namun, menurutnya, media juga mesti tetap ikut pada perundang-undangan pemilu, PKPU, UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Dewan Pers Ingatkan Kode Etik Wartawan di Tahun Politik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Dewan Pers, Ratna Komala mengingatkan pentingnya wartawan dan media selalu berpegang teguh pada kode etik yang telah ada dalam pemberitaan ditahun politik.
Ia pun mendorong agar media ikut membantu penyelenggara pemilu dalam bersosialisasi pada masyarakat dengan memberitakan peserta pemilu, regulasi, tahapan, pengamanan, isu terkait pemilu, pemilih dan peran serta masyarakat.
Namun, menurutnya, media juga mesti tetap ikut pada perundang-undangan pemilu, PKPU, UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, UU nomor 32 tahun 2002, koder etik jurnalistik dan P3SPS untuk penyiaran. "Hidup dan mati wartawan di kode etik," katanya, Kamis (4/4/2019).
Baca: Satu Siswa SMAN 1 Belitang mengundurkan diri dari UNBK, Kepala Sekolah Ungkap Hal Ini
Baca: VIDEO: Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Subsidi di Sanggau
Media, lanjutnya, juga punya tugas untuk mengedukasi masyarakat, termasuk memperat kemerdekaan dan mengedepankan isu-isu terkait gender agar kemudian tidak luput dari kebijakan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers lainnya, Jimmy Silalahi juga mengungkapkan pers mesti rasional agar bisa menerapkan kode etik jurnalistik. "Pers harus rasional, agar bisa menerapkan kode etik," katanya.
Selain itu, ia juga berharap agar dalam pemberitaan pers bijaksana agar tidak terjebak dalam suatu kondisi yang sebenarnya tidak diinginkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/foto-bersama-jurnalis.jpg)