Muda Mahendrawan Nilai Desa Jadi Potret Kemajuan Daerah

Mempercepat pembangunan desa menuju target utama desa mandiri, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan sejumlah upaya.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan 

Muda Mahendrawan Nilai Desa Jadi Potret Kemajuan Daerah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Mempercepat pembangunan desa menuju target utama desa mandiri, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan sejumlah upaya.

Tak lama setelah dilantik menjadi Bupati Kubu Raya pada Februari lalu, Muda Mahendrawan bersama Wakil Bupati Sujiwo langsung menyiapkan regulasi dan sejumlah peraturan yang berisi perubahan mendasar dalam hal perbaikan tatanan dalam pemerintahan desa.

Salah satunya regulasi terkait persoalan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

Muda Mahendrawan menilai Kalimantan Barat mempunyai anggaran dana desa yang cukup besar. Namun disayangkan serapannya belum mencapai separuh dari total anggaran.

Baca: Ciptakan Pemilu Damai, Kanit Binmas Polsek Anjongan Sambangi Tokoh Agama

Baca: Menggemaskan! Si Cantik Irene Red Velvet Dipanggil Dumbo dan Kejutan Fans di Hari Ulang Tahunnya

Baca: Lewat Musdat, Ketua DAD Sintang Harap Suku Dayak Lebang Nado Perbaharui Hukum Adat

“Artinya ini menghilangkan peluang di mana seharusnya anggaran ini bisa turun dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa,” ujarnya saat menjadi pemateri pada forum Dialog Partisipasi Pembangunan Daerah yang digelar Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat di Aula Pendopo Gubernur Kalbar akhir pekan kemarin.

Muda menuturkan pendanaan adalah sumber energi utama percepatan pembangunan di desa. Karena itu penyaluran dan pengelolaan dana desa menjadi hal yang sangat penting.

"Namun merealisasikan itu semua dengan cepat dan tepat, menurutnya, membutuhkan prosedur dan tata kelola birokrasi yang mendukung," ujarnya.

Ia menuturkan disitukah yang akan dikejar dan caranya akan dipangkas dulu prosedur dan tata kelola birokrasi yang terlalu rumit. Bolak-balik pindah dari pintu ke pintu.

Berkaca dari hal itu, Ia berkomitmen dibawah komanda pemerintahannya telah membuat sistem pelayanan terpadu percepatan penyaluran, pembinaan, dan pengawasan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

Melalui peraturan bupati, dibentuk satu desk yang terdiri atas unsur-unsur terkait seperti instansi yang menangani pemerintahan desa, keuangan, pengawasan, hingga hukum yang diketuai langsung sekretaris daerah kabupaten.

“Kenapa begitu? Karena ini bukan urusan sektoral. Urusan desa ini bukan hanya urusan lembaga yang mengurus pemerintahan desa. Tidak akan mampu mereka mengurus sendirian," ujarnya.

"Ini adalah urusan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lintas sektoral yang ada di sebuah pemerintahan, baik di tingkat dua maupun tingkat satu,” ujarnya.

Dengan dipimpin sekretaris daerah, lanjut Muda, maka semua unsur segera menyatu dan sudah langsung berjalan di bawah satu meja dengan satu target sasaran bersama.

Saat ini, ungkapnya, asistensi sedang berjalan di kecamatan. Seluruh desa langsung diasistensi oleh empat leading sektor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved