Tahanan Meninggal Dunia, Kapolsek Marau Bantah Ada Pembayaran Denda Adat

Setelah kepala korban terbentur aspal saat mencoba melarikan diri dari petugas saat akan dibawa menuju TKP.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Konferensi Pers yang digelar Polres Ketapang, Senin (1/4/2019). 

Tahanan Meninggal Dunia, Kapolsek Marau Bantah Ada Pembayaran Denda Adat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus membantah adanya persetujuan yang ditandatangani oleh dua anggotanya untuk membayar denda adat kepada pihak keluarga korban bernama Dimas (20) tahanandalam kasus curanmor yang meninggal dunia setelah diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Marau.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan konferensi pers yang diadakan oleh Polres Ketapang, Senin (1/4/2019).

Dalam kesempatannya juga Agus membantah surat persetujuan yang beredar terkait  pembayaran dendat adat dan tanggul kematian yang ditandatangani oleh dua anggotanya.

Menurut Agus, kematian korban merupakan murni sebuah kecelakaan.

Setelah kepala korban terbentur aspal saat mencoba melarikan diri dari petugas saat akan dibawa menuju TKP.

Baca: Pelantikan Pengurus DPD MABM Sekadau, Ini Harapan Rendy

Baca: Tahun Ketiga UNBK, Jeni: Pelaksanaan Semakin Baik dari Tahun ke Tahun

"Kita berikan santunan dan membantu pemakaman korban secara adat. Sebelumnya saya tidak mengetahui mengenai surat itu, karena itu murni kecelakaan," ujarnya.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa beredarnya surat persetujuan untuk pembayaran denda adat atau tanggul kematian yang ditandatangani oleh dua anggota Polsek Marau yang menyatakan menyanggupi adanya "Tanggul dan Denda Adat" dengan rincian Tanggul Kematian dan Denda Adat sebesar Rp 90juta atas meninggalnya Dimas, anak dari Bapak Kamsui dan Ibu Mari yang beralamatkan di Dusun Pemarauan, Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup Ketapang.

Dalam surat pernyataan tersebut ada tiga poin pernyataan yang ditulis di antarnya,

Pertama "Kami berjanji akan membayar Tanggul dan Denda Adat tersebut paling lama pada 27 Maret 2019 bertempat di Dusun Pemarauan, Desa Pantai Ketikal, Kecamatan Singkup dan akan diserahkan ke pihak keluarga.

Kedua jika tidak terbayarkan pada 27 Maret 2019, maka akan kembali pada tuntutan awal Tanggul dan Denda Adat sebesar Rp 240juta.

Ketiga mempersilahkan dan mengizinkan dari pihak keluarga Dimas yang telah meninggal untuk melanjutkan ke jalur hukum positif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan mayat jenazah dari saudara Dimas akan digali lagi untuk kepentingan Outopsi jika tidak terbayar.

Isi surat pernyataan yang beredar. Surat pernyataan yang dibuat tanggal 20 Maret 2019 tersebut, diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Pantai Ketikal dan 5 orang warga yang menjadi saksinya.
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved