Pemilu 2019
Putusan MK Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Ini Tanggapan Bawaslu Kapuas Hulu
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Musta'an menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terhadap uji materi
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Putusan MK Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Ini Tanggapan Bawaslu Kapuas Hulu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Musta'an menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan terhadap uji materi sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Putusan pertama seperti, suket diperbolehkan untuk mencoblos, pemilih tertentu diperbolehkan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan, MK memperpanjang waktu penghitungan suara menjadi 12 jam, dan MK tegaskan KPU bisa membangun TPS Tambahan dari DPTb," ujarnya kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Menanggapi hal tersebut, Musta'an mempertanyakan bagaimana kesiapan menyikapi putusan MK, mengingat tambahan waktu mengurus pindah memilih H-7 pencoblosan berarti tgl 10 April.
Baca: Agenda Wali Kota Pontianak Hari Ini, Senin (1/4/2019)
Baca: HASIL Liga Spanyol Tadi Malam! Barcelona, Atletico dan Real Madrid Tiga Besar Klasemen Sementara
Baca: Polisi Laksanakan Pelayanan Terpadu Mobile di Jongkong
Baca: BMKG Prediksi Kayong Utara Akan Berawan Siang Ini
"Terus berapa TPS tambahan yang harus dibentuk, dan
waktu penghitungan suara menjadi 12 jam, apakah justru tidak malah memperbesar potensi kecurangan," ujarnya.
Menurutnya, agar pemilu berkualitas dan berintegritas, sehingga lahir wakil-wakil rakyat, dan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, Bawaslu Kapuas Hulu
sangat siap mengawasi dan mengawal pesta demokrasi.
"Itu kelengkapan personil pengawas di jajaran Bawaslu Kapuas Hulu mulai dari kabupaten, kecamatan dan desa, bahkan sampai ke tingkat PTPS sudah sangat siap," ucapnya.
Baca: Polisi Laksanakan Pelayanan Terpadu Mobile di Jongkong
Baca: BMKG-Sore Ini di Kapuas Hulu Diperkirakan Hujan
Untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritae, Musta'an mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten kapuas Hulu, untuk bersama Bawaslu mencegah, mengawasi dan melaporkan pelanggaran pemilu.
"Kami siap menindak, tanpa pandang bulu setiap pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat dan yang ditemukan oleh jajaran bawaslu sendiri. Bersama rakyat awasi pemilu bersama bawaslu tegakan keadilan pemilu," ujarnya.
Musta'an juga mengajak seluruh peserta pemilu dan caleg serta tim sukses, untuk berpolitik santun dan jujur. Tidak memainkan politik identitas dan politik uang, karena sangsi pidananya sangat jelas.
"Untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintergritas, kami tanggal 25-28 Maret 2019, sudah melantik dan membimtek pengawas TPS (PTPS). PTPS dan PPD merupakan ujung tombak pengawal demokrasi," ungkapnya.