Polsek Pontianak Timur Tangkap Lima Pengedar Upal, Tiga Diantaranya di Bawah umur
Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur telah melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki dan satu orang perempuan
Polsek Pontianak Timur Tangkap Lima Pengedar Upal, Tiga Diantaranya di Bawah umur
Citizen Reporter
Kasi Humas Polsek Pontianak Timur
IPDA Iskak Pujiyanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID., PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur telah melakukan penangkapan terhadap empat orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga melakukan Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu.
Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Suhar mengatakan bahwa kelima pelaku tersebut diamankan berdasarkan LP/613/III/Res 2.4/2019 Tanggal 30 Maret 2019.
"Pada hari Dan tanggal kejadian tsb diatas saat itu terlapor an. MB (17) sedang belanja ditoko sembako milik pelapor, dan ketika akan membayar barang yang telah dibelanjakan tersebut oleh MB kepada pelapor yang mana saat itu menggunakan uang palsu sebesar Rp.50.000. Kemudian pelapor mengamankan terlapor sdr MB dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pontianak Timur," ujar Kapolsek, Senin (1/4/2019).
Baca: Siaga Bencana, PMI Pontianak Gelar Latihan Gabungan Bersama Polnep
Baca: Luas Desa Teluk Bayur 70 Kilometer Persegi
Baca: Kunjungi Singkawang, Gubernur Papua Lukas Enembe Kagum Toleransi di Singkawang
Baca: Sinergitas TNI-Polri di Sambas Berhasil Mensukseskan Festival Crossborder Wonderful Indonesia
Baca: PLN UP3 Lakukan Persiapan Penuhi Listrik Pada Pemilu 2019 Mendatang
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan pada saat telah dilakukan pengamanan terhadap MB, kemudian aanngota kepolisian melakukan pengembangan terkait uang palsu yang dikuasai oleh MB.
"Dan ketika itu MB menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari sdr AD (17) dan kemudian agt kepolisian mengamankan sdr AD," ungkapnya.
Kemudian, Anggota Kepolisian melakukan pengembangan kembali. Dan AD menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan uang tersebut dari abang iparnya yang bernama sdr RS (38). Dan saat itu diamankanlah sdr RS, dimana Ia menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya yang bernama RB (DPO).
"RS mengatakan Ia mendapatkan uang dari sdr RB sebesar Rp.4.400.000. Dan terhadap uang tersebut disimpan dan disembunyikan oleh istri dari sdr RS yang bernama KA (23). Anggota kepolisian pun mengamankan sdri KA dan membawanya ke Mapolsek Pontianak Timur, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan selain MB, AD, RS dan KA. Anggota kepolisian juga berhasil mengamankan EP (14) yang juga terlibat, dan satu orangainnya RB (DPO) yang masih dalam pengejaran.
"Barang bukti yang diamankan uang palsu sebesar Rp.4.400.000, dua lembar uang palsu sebesar Rp.50.000, dua lembar uang palsu sebesar Rp.50.000, dan satu buah dompet warna hitam," tutup Kapolsek.