Kadis Kesehatan Sambas Persentasi Peningkatan Cakupan dan Mutu Imunisasi di Hadapan Menkes

dr Fatah Mariyuani, diberikan kesempatan untuk melaksanakan presentasi tentang peningkatan cakupan mutu imunisasi

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili saat berfoto bersama dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Djuwita Farid Moeloek beberapa waktu lalu. 

Kadis Kesehatan Sambas Persentasi Peningkatan Cakupan dan Mutu Imunisasi di Hadapan Menkes

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Fatah Mariyuani, diberikan kesempatan untuk melaksanakan presentasi tentang peningkatan cakupan mutu imunisasi di hadapan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Djuwita Farid Moeloek.

Dalam Presentasi itu, Fatah menjelaskan terkait dengan Penguatan Peran dan Komitmen Provinsi, Kabupaten Kota dalam pelayanan kesehatan meuju cakupan kesehatan semesta.

"Satu dari beberapa aspek yang penting pada raker ini adalah Penandatanganan komitmen terkait implementasi SPM, Standar Pelayanan Minimal Bidang kesehatan," ujarnya, Kamis (28/3/2019) dirilis yang diterima Tribun.

Baca: Kalbar 24 Jam - Foto Viral Gadis Kecil, The Gade Night Fun Run hingga Sebar Video Pacar Tanpa Busana

Baca: Sujiwo Minta KONI Fokus Pada Pembinaan, Pendampingan dan Program Latihan Terjadwal

Baca: Baru Bisa Dipesan 26 April, Pengguna Ponsel Lipat Samsung Galaxy Fold Nilai Kurang Responsif

"SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal," ungkapnya.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah.

Ia katakan, SPM diposisikan untuk menjawab hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dari aspek kesejahteraan rakyat.

"Kesejahteraan rakyat merupakan tujuan bernegara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemda sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan pemerintah," papar Fatah.

Selanjutnya kata Fatah, hal itu menjadi acuan pemerintah daerah menyusun perencanaan dan penganggaran penyelenggaran pemerintahan daerah melalui APBD.

Dimana jenis pelayanan dasar pada SPM Kesehatan Daerah Kabupaten-Kota, yang terdiri dari 12 jenis.

"Diantaranya Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, Ibu Bersalin, bayi baru lahir, balita, maupun pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved