Musim Kampanye, PAD Pajak Reklame Periode Triwulan Pertama Berpotensi Berkurang

Tak anyal masa-masa kampanye bertebaran spanduk-spanduk calon legislatif, Parpol maupun presiden.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kepala BKD Kota Pontianak, Hendro Subekti. 

Musim Kampanye, PAD Pajak Reklame Periode Triwulan Pertama Berpotensi Berkurang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa bulan terakhir hingga 13 April 2019 ini adalah masa kampanye pemilihan presiden maupun pemilihan wakil rakyat untuk semua jenjang dari pusat hingga kabupaten/kota.

Tak anyal masa-masa kampanye bertebaran spanduk-spanduk calon legislatif, Parpol maupun presiden.

Terpampangnya spanduk mereka  tak yanya di tepian jalan tapi di papan  reklame atau billboard resmi yang ada di sepanjang jalan.

Namun,  pemasangan spanduk-spanduk tersebut tidak memberikan pemasukan khususnya  pajak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  bagi pemerintah daerah karena didalam aturan hanya produk komersil yang dapat ditarik pajaknya atau merupakan potensi pajak, sedangkan spanduk non komersil tidak dipungut pajaknya.

Baca: Melalui DDS, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Mandor Pada Warga

Baca: Desa Sungai Terus Kubu Raya Terdiri dari Tiga Dusun  

Baca: Cegah Tindak Kriminalitas di Malam Minggu, Polsek Sengah Temila Lakukan Patroli Dialogis

Seperti yang terjadi di Kota  Pontianak, banyak papan reklame resmi terpampang spanduk politik tapi menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Hendro Subekti  hal itu tidak  memberikan dampak pemasukan bagi PAD bahkan mengancam  kurangnya penerimaan PAD dari pajak reklame untuk periode ini.

"Memang dalam masa-masa kampanye inikan kita lihat semaraknya luar biasa. Terpampang gambar-gambar Caleg   dan  Parpol, perlu diketahui itu bukan potensi pajak reklame.
Jadi tidak ada pungutan pajak karena bukan potensi. Kalau dilihat begitu banyaknya  kalau dihitung potensi cukup besar dan banyak pemasukan,"ucap Hendro Subekti, Minggu (31/3/2019).

Apabila spanduk yang ada merupakan potensi pajak yang bisa ditarik pajaknya, ia berguyon maka boleh saja  sepanjang tahun kampanye karena ada pemasukan  untuk daerah.

Hendro Subekti tak menampik ada potensi kurangnya penerimaan PAD dari pajak reklame selama masa kampanye berlangsung, karena banyak bilboard yang ada di jalan-jalan utama mulai dari Pontianak Utara, Timur, Barat, Kota, Selatan dan Tenggara hanya berisi alat peraga  kampanye untuk pencitraan yang tidak ditarik pajaknya karena bukan merupakan potensi pajak.

"Bisa jadi, ada potensi pengurangan penerimaan PAD, karena selama ini billboard itu dipasang reklame produk dan  ada pajaknya tapi saat ini dipasang caleg atau partai politik maka tidak ada pungutan pajaknya," jelas Hendro Subekti.

Baca: Cegah Tindak Kriminalitas di Malam Minggu, Polsek Sengah Temila Lakukan Patroli Dialogis

Baca: Malam Minggu, Unit Sabhara Polsek Mandor Tetap Galang Warga

Lanjut ia sebutkan, begitu terpampang bukan merupakan produk komersial, maka pihaknya tidak bisa memungut pajaknya. 

"Potensi berkurangnya pajak khususnya pada  triwulan pertama 2019 ini ada. Tapi saya belum melihat trennya seperti apa, sampai pertengah April ini baru selesai kampanye" ujarnya.

Setelah masa kampanye ia  akan hitung dengan periode yang sama dengan  tahun lalu seperti apa trennya.

"Kalau memang turun mungkin penyebabnya adalah reklame yang  ada di billboard bukan merupakan potensi pajak," jelasnya.

Pada tahun 2019, Pemkot Pontianak menargetkan PAD dari pajak reklame sebesar Rp17 miliar. Sedangkan pada APBD Perubahan 2018 lalu PAD dari pajak reklame Rp16 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved