Musim Kampanye, PAD Pajak Reklame Periode Triwulan Pertama Berpotensi Berkurang
Tak anyal masa-masa kampanye bertebaran spanduk-spanduk calon legislatif, Parpol maupun presiden.
Musim Kampanye, PAD Pajak Reklame Periode Triwulan Pertama Berpotensi Berkurang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa bulan terakhir hingga 13 April 2019 ini adalah masa kampanye pemilihan presiden maupun pemilihan wakil rakyat untuk semua jenjang dari pusat hingga kabupaten/kota.
Tak anyal masa-masa kampanye bertebaran spanduk-spanduk calon legislatif, Parpol maupun presiden.
Terpampangnya spanduk mereka tak yanya di tepian jalan tapi di papan reklame atau billboard resmi yang ada di sepanjang jalan.
Namun, pemasangan spanduk-spanduk tersebut tidak memberikan pemasukan khususnya pajak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah daerah karena didalam aturan hanya produk komersil yang dapat ditarik pajaknya atau merupakan potensi pajak, sedangkan spanduk non komersil tidak dipungut pajaknya.
Baca: Melalui DDS, Ini Imbauan Bhabinkamtibmas Mandor Pada Warga
Baca: Desa Sungai Terus Kubu Raya Terdiri dari Tiga Dusun
Baca: Cegah Tindak Kriminalitas di Malam Minggu, Polsek Sengah Temila Lakukan Patroli Dialogis
Seperti yang terjadi di Kota Pontianak, banyak papan reklame resmi terpampang spanduk politik tapi menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Hendro Subekti hal itu tidak memberikan dampak pemasukan bagi PAD bahkan mengancam kurangnya penerimaan PAD dari pajak reklame untuk periode ini.
"Memang dalam masa-masa kampanye inikan kita lihat semaraknya luar biasa. Terpampang gambar-gambar Caleg dan Parpol, perlu diketahui itu bukan potensi pajak reklame.
Jadi tidak ada pungutan pajak karena bukan potensi. Kalau dilihat begitu banyaknya kalau dihitung potensi cukup besar dan banyak pemasukan,"ucap Hendro Subekti, Minggu (31/3/2019).
Apabila spanduk yang ada merupakan potensi pajak yang bisa ditarik pajaknya, ia berguyon maka boleh saja sepanjang tahun kampanye karena ada pemasukan untuk daerah.
Hendro Subekti tak menampik ada potensi kurangnya penerimaan PAD dari pajak reklame selama masa kampanye berlangsung, karena banyak bilboard yang ada di jalan-jalan utama mulai dari Pontianak Utara, Timur, Barat, Kota, Selatan dan Tenggara hanya berisi alat peraga kampanye untuk pencitraan yang tidak ditarik pajaknya karena bukan merupakan potensi pajak.
"Bisa jadi, ada potensi pengurangan penerimaan PAD, karena selama ini billboard itu dipasang reklame produk dan ada pajaknya tapi saat ini dipasang caleg atau partai politik maka tidak ada pungutan pajaknya," jelas Hendro Subekti.
Baca: Cegah Tindak Kriminalitas di Malam Minggu, Polsek Sengah Temila Lakukan Patroli Dialogis
Baca: Malam Minggu, Unit Sabhara Polsek Mandor Tetap Galang Warga
Lanjut ia sebutkan, begitu terpampang bukan merupakan produk komersial, maka pihaknya tidak bisa memungut pajaknya.
"Potensi berkurangnya pajak khususnya pada triwulan pertama 2019 ini ada. Tapi saya belum melihat trennya seperti apa, sampai pertengah April ini baru selesai kampanye" ujarnya.
Setelah masa kampanye ia akan hitung dengan periode yang sama dengan tahun lalu seperti apa trennya.
"Kalau memang turun mungkin penyebabnya adalah reklame yang ada di billboard bukan merupakan potensi pajak," jelasnya.
Pada tahun 2019, Pemkot Pontianak menargetkan PAD dari pajak reklame sebesar Rp17 miliar. Sedangkan pada APBD Perubahan 2018 lalu PAD dari pajak reklame Rp16 miliar.