Ombudsman Kalbar Berikan Pembekalan Kepada CPNS Kalbar

Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah tentu harus memiliki kompetensi dan kecakapan yang baik terkait pelayanan publik

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ombudsman Kalbar Berikan Pembekalan Kepada CPNS Kalbar 

Ombudsman Kalbar Berikan Pembekalan Kepada CPNS Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah tentu harus memiliki kompetensi dan kecakapan yang baik terkait pelayanan publik.

Pada agenda forum Pelatihan Dasar CPNS Golongan III se-Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat hadir memberikan pembekalan.

Tiga Asisten Ombudsman di antaranya M. Rhida Rachmatullah, Marini dan Budi Rahman tampil memberikan materi seputar lembaga Ombudsman dan Pelayanan Publik Prima, Kamis, (28/3/2019) kemarin.

Baca: Dua Unit Ruko di Tayan Hilir Hangus Terbakar, Dalam Bangunan Ada BBM

Baca: Tutup Porseni Tingkat Kabupaten, Ini Harapan Wabup Kapuas Hulu

Baca: Cintanya Selalu Kandas, Elly Sugigi Akui Kisah Asmaranya dengan Irfan Sbaztian Sebatas Settingan

Para CPNS tersebut diberikan informasi dan pesan-pesan untuk menjadi abdi dan pelayan yang baik bagi masyarakat.

Asisten Ombudsman M Ridha Rachmatullah menuturkan dalam sejarahnya Ombudsman adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk memperbaiki tatanan dan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Presiden RI pada masa itu, KH Abdurrahman Wahid setelah mendapat masukan dari beberapa tokoh nasional berinisiatif mengeluarkan Keppres No. 44 yang menjadi dasar pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (KON) sebagai cikal bakal Ombudsman Republik Indonesia.

“Ombudsman hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait tempat mengadu apabila masyarakat mendapat perlakukan Maladministrasi dari penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menyinggung beberapa fenomena dan masalah pelayanan publik yang masih terjadi di masyarakat. Menurut Rhida, selain Pungli dan diskriminasi, pencegahan berlarut juga masih kerapa diterima dan dialami masyarakat.

Oleh karena itu Ia mengajak para peserta Latihan Dasar untuk memperhatikan secara seksama ciri-ciri pelayanan publik yang buruk untuk dihindari dan dijauhi.

“Jangan takut melapor jika mengalami perbuatan Maladministrasi. Karena berani melapor itu baik,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan pesan kepada CPNS, agar dalam bekerja untuk selalu berintegritas, bertanggung jawab, jujur dalam berkerja serta selalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.

Baca: Cintanya Selalu Kandas, Elly Sugigi Akui Kisah Asmaranya dengan Irfan Sbaztian Sebatas Settingan

Baca: Kalbar 24 Jam - Korban Kawin Kontrak, Satpol PP Nyaris Ditebas hingga Karolin Melayat ke Pejuang 45

Baca: Hasil FP2 Moto2 Argentina 2019: Thomas Luthi Kalahkan Luca Marini, Dimas Ekky Naik Satu Posisi

"Tentunya sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, karena ASN berfungsi salah satunya sebagai pelayan publik," ujarnya.

Selain paparan tentang lembaga Ombudsman dan prinsi-prinsip pelayanan publik yang baik, pada kesempatan tersebut juga disampaikan materi terkait Program Penilaian Kepatuhan terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Senada, Asisten Ombudsman lainya Marini mengupas tentang program penilaian yang dilakukan Ombudsman terhadap sejumlah pemerintah kabupaten/kota dan provinsi Kalimantan Barat. Mulai dari latar belakang, indikator dan penilaian yang telah dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved