Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 4,94 Gram Sabu
4 korek api gas, 5 potong pipet warna putih, 3 buah jarum sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah pembersih bong dari cottonbud
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Polisi Temukan 4,94 Gram Sabu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Sebelumnya Petugas Satnarkoba Polres berhasil mengamankan pengendara narkotika jenis sabu-sabu berinisial EY (38) di Jalan Masuka 2, dari keterangan EY didapatkan informasi bahwa dia mendapatkan sabu-sabu dari AS (34).
Petugas kemudian memburu keberadaan AS dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AS di Jalan Masuka, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kabupaten Sintang, Sabtu (23/3/2019) kemarin.
"Saat dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksiskan oleh Ketua RT setempat ditemukan barang bukti berupa 4 klip plastik transparan berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu Brutto 4,94 Gram," ujar Kasat Narkoba Polres Sintang Iptu Aris Setiawan.
Baca: Jadi Bintang Tamu di Rumpi No Secret, Wajah Krisdayanti Langsung Berubah Ketika Ditanya Seperti Ini
Baca: Persebaya Surabaya Vs Tira Persikabo, Susunan Pemain, Link Live Streaming Piala Presiden 2019
Kemudian alat hisap 2 buah bong, 3 buah sendok shabu dari pipet runcing, 4 korek api gas, 5 potong pipet warna putih, 3 buah jarum sabu, 1 buah pipa kaca, 1 buah pembersih bong dari cottonbud, 1 buah busa helm
Kemudian uang sebesar Rp.2.000.000,-, 1 unit handphone merk Nokia N1280 nomor seri : 355955043555040 terpasang simcard nomor : 082352078698, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy S6 nomor seri RR8G905MKKY.
Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka AS Alias E Alias Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.