Dugaan Kasus Suap, KPK Cegah Bos PT BLEM Samin Tan Bepergian ke Luar Negeri

Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bos PT Borneo Lumbung Energi and Mineral (PT BLEM) Samin Tan 

Dugaan Kasus Suap, KPK Cegah Bos PT BLEM Samin Tan Bepergian ke Luar Negeri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA -  Bos PT Borneo Lumbung Energi and Mineral (PT BLEM) Samin Tan serta anak buahnya, Nenie Afwani selaku Direktur PT BLEM, dicekal untuk bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  selama 6 bulan ke depan.

Keduanya dilarang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementerian ESDM.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

Baca: TRIBUN WIKI: Desa Jawa Tengah Sungai Ambawang

Baca: Ketua Panwascam Menyuke Lantik 110 PTPS

Samin Tan dan Nenie Afwani dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak, 14 Maret 2019 sampai 14 September 2019.

Kata Febri, pencegahan dilakukan agar ketika tersangka atau saksi dipanggil tidak sedang berada di luar negeri.

Samin Tan sendiri sempat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Senin, 25 Maret 2019, kemarin.

Namun, Samin mangkir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Samin pada Kamis, 28 Maret 2019.

"Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," pungkasnya.

KPK sendiri telah menetapkan bos PT BLEM Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT)‎ di Kementeriaan ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial sekaligus mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap sekitar Rp5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu diberikan Samin Tan terkait pengurusan terminasi PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Cegah Samin Tan ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved