Pemilu 2019
Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam Tiga Hari Kedepan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ketapang, masih terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Madrosid
Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Tunggu Laporan Panwascam Tiga Hari Kedepan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ketapang, masih terus mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh satu diantara calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil 1 Ketapang.
Jika dalam penyelidikan ditemukan ada unsur pidana Pemilu, Bawaslu akan menyerahkan kasus ini ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Komisioner Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Pihaknya pun telah memanggil sejumlah orang untuk diperiksa.
"Yang sudah kita mintai keterangan itu ada tiga orang," ujar Ronny, Jumat (22/03/2019).
Baca: SKOR Indonesia Vs Thailand, Babak Kedua Indonesia Tertinggal Sementara 4-0 di Kualifikasi AFC U23
Baca: Pemprov Dorong Percepat Pembangunan Industri Hilir di Kalbar
Baca: Bayar Pajak Tidak Perlu Ngantri, Gunakan Aplikasi Pantau Antrean
Tiga orang yang sudah diperiksa tersebut adalah caleg DPRD Ketapang dapil 1 nomor urut 1 dari PDIP, Silvanus, Ketua DPC PDIP Ketapang, Kasdi dan satu lagi merupakan tim sukses caleg tersebut, Saiful.
Namun, menurut Ronny pihaknya bisa saja memanggil pihak-pihak lain jika memang dibutuhkan.
"Bahkan yang sudah kita panggil kemarin, bisa saja dipanggil lagi, jika memang masih dibutuhkan keterangannya," terangnya.
Ronny juga menjelaskan, pihaknya juga telah memerintahkan kepada Panwascam Matan Hilir Selatan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kasus ini. Pihaknya juga telah memberikan tenggat waktu kepada Panwascam untuk menyampaikan laporan hasil pengumpulan data dan informasi dalam kurun waktu tiga hari kedepan.
"Kemarin secara lisan saya sampaikan. Tiga hari kedepan sudah harus dilaporkan," ungkapnya.
Untuk kasus tersebut, Bawaslu memberikan ruang untuk pengumpulan data dan informasi kepada Panwascam MHU, karena kasus ini terjadi di wilayah tersebut. Terlebih lagi untuk kasus seperti ini dianggap masih mampu untuk ditangani oleh pihak Panwascam. Termasuk di antaranya meminta keterangan dari warga dan mencari fakta di lapangan apakah benar mesin perontok padi tersebut ada dan bertuliskan nama Caleg, Silvanus dan nomor urutnya.
Menurut Ronny, penyelesaian kasus ini memang tidak memiliki batas waktu. Akan tetapi pihaknya berusaha mempercepat penyelesaian dan mengambil keputusan. Termasuk juga akan menyerahkan kasus ini kepada Gakumdu jika memang ditemukan pelanggaran Pemilu.