BURUAN DAFTAR, Pendaftaran Online Rekrutmen Polri Tahun 2019 Diperpanjang, Catat Waktu dan Syaratnya

Sebelumnya, pendaftaran dibuka sejak 5-22 Maret 2019. Tentunya, hal ini jadi kesempatan yang tidak disia-siakan.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Seleksi penerimaan terpadu anggota Polri tahun angkatan 2018 di Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/4/2018) sore. Karo SDM Polda Kalbar Kombes Erthel Stephan menjamin penerimaan Polri di Kalbar bersih dari segala pungutan biaya apa pun, bahkan tiap Polres dan Polresta sudah memberikan pembinaan dan pelatihan kepada calon peserta penerimaan Polri sejak September 2017 lalu secara gratis. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

BURUAN DAFTAR, Pendaftaran Online Rekrutmen Polri Tahun 2019 Diperpanjang, Catat Waktu dan Syaratnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabar gembira bagi para putra dan putri daerah yang punya cita-cita mengabdi bagi nusa dan bangsa sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Masa pendaftaran online melalui website penerimaan.polri.go.id diperpanjang dari rentang waktu awal yakni sampai 28 Maret 2019 pada Kamis (28/03/2019) pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, pendaftaran dibuka sejak 5-22 Maret 2019.

Tentunya, hal ini jadi kesempatan yang tidak disia-siakan.

Sebab, masih ada Siswa Kelas XII SMA/SMK yang masih melaksanakan Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2018/2019 sehingga terbentur jadwal pendaftaran. 

Baca: BURSA TRANSFER : 10 Peringkat Teratas Pemain Bernilai Jual Pasar Tinggi, Kylan Mbappe Termahal

Baca: SKOR AKHIR Thailand Vs Indonesia, Garuda Muda Kalah Tragis 0-4 dari Skuad Negeri Gajah Putih

Baca: Kepolisian Selandia Baru Rilis Daftar 50 Nama Korban Tewas Insiden Penembakan Brutal di Masjid

Pada tahun 2019, Polri merekrut Akpol, Bintara dan Tamtama

Pendaftaran bisa dilakukan melalui link berikut ini : 

LINK DAFTAR ONLINE TARUNA AKPOL

LINK DAFTAR ONLINE BINTARA

LINK DAFTAR ONLINE TAMTAMA

Jika berhasil lakukan pendaftaran, berkas yang telah diupload secara online harus diverifikasi oleh panitia mulai 5-28 Maret 2019. 

Para pendaftar harus memastikan sejumlah fotokopi dokumen wajib dilegalisir diantaranya KTP elektronik pendaftar beserta ayah dan ibu.

Kemudian, Kartu Keluarga (KK) dan rapor dari sejak Sekolah Dasar (SD)-Sekolah Menengah Pertama (SMP)-Sekolah Menengah Atas (SMA), ijazah SD-SMP-SMA. 

Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dan Surat Kesehatan Puskesmas yang dikeluarkan dan ditandatangani pejabat berwenang juga harus dipersiapkan. 

 

Baca: Pasca Insiden Penembakan Massal Brutal, Selandia Baru Akan Larang Senjata Serbu dan Semi-Otomatis

Baca: VIDEO: Tribun Pontianak Merayakan Ulang Tahun Tribunnews.com yang ke 9

Baca: Usai Pemeriksaan Perdana, Romahurmuziy Minta Rutan KPK Tambah Ventilasi Karena Khawatir Hal Ini

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved