Tangkap Tersangka Narkotika, Polres Mempawah Amankan Sabu Seberat 1,99 Gram
Sampai saat ini tersangka dan barang bukti masih di amankan di Polres Mempawah, guna penyidikan lebih lanjut
Tangkap Tersangka Narkotika, Polres Mempawah Amankan Sabu Seberat 1,99 Gram
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Tangkap seorang pelaku tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika, Sat Res Narkoba Polres Mempawah amankan sabu seberat 1,99 gram.
Saat dikonfirmasi, Kasat Res Narkoba Polres Mempawah IPTU Rizal membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pelaku tindak pidana (TP) penyalahgunaan narkotika, berinisial MI (38), hari Senin (18/3/2019) sekira pukul 21.30 WIb, di rumahnya Gang Asoka RT004/003, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
"Penangkapan tersebut berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa an. MI (38) biasa melakukan pembelian, penjualan, menguasai , menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Shabu," ujarnya, Kamis (21/3/2019).
Baca: Dialog Lintas Agama, Peran Tokoh Agama dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI
Baca: VIDEO: Laksanakan Kopi Pagi Kasih Solusi, Polsek Singkawang Selatan Sampaikan Hal Ini
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Rizal mengatakan pihaknya langsung melakukan Penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa pelaku ada menguasai, menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu di rumahnya alamat Gang Asoka RT 004/003 Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah," jelasnya.
Kemudian, Kasat Res Narkoba beserta anggota langsung berangkat menuju ke rumahnya MI.
"Setibanya di rumah tersebut kami langsung masuk kedalam rumahnya melewati pintu depan. Yang mana pada saat itu Pintu tersebut dalam keadaan tertutup tapi tidak terkunci. Dan kami langsung menuju ke kamar depan rumah yang di huni pelaku dan menemukan pelaku dalam posisi duduk di lantai papan kamar tersebut," paparnya.
Setelah itu, Pihak Kepolisian memanggil ketua RT setempat, dan langsung melakukan penggeledahan.
"Pertama-tama kami melakukan penggeledahan di kamar depan rumah, kami pun menemukan Uang tunai sebesar RP. 100.000 di atas meja kayu yang ada di dalam kamar," ucap Kasat.
Selanjutnya, Pihak Kepolisian melanjutkan penggeledahan di kamar belakang rumah pelaku, dan menemukan 1 buah kotak bekas bedak warna putih.
Baca: Welcome Dinner Awali Rakerwil VII APEKSI Komwil V Kalimntan
"Yang di dalamnya terdapat 1 klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik transparan yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto keseluruhan 1,73 gram," imbuhnya.
Selain itu, Pihak Kepolisian juga menemukan 1 klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram dan 5 (lima) klip plastik transparan kosong di atas kasur.
"Selanjutnya Barang bukti beserta pelaku di bawa ke Polres Mempawah, guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
IPTU Rizal menambahkan pasal yang dilanggar oleh pelaku, ialah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 122 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sampai saat ini tersangka dan barang bukti masih di amankan di Polres Mempawah, guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.