Pemilu 2019

Rekapitulasi DPTb, Ternyata 20.830 Orang Pindah Memilih di Kalbar

Sebanyak 20.830 orang melakukan pindah memilih untuk Pemilu 2019. Hal ini diketahui usai rekapitulasi data DPTb tahap kedua oleh KPU

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Kalbar, Ramdan saat menandatangi berita acara rekap DPTb tahap tingkat Provinsi Kalbar, Kamis (21/03/2019) di Hotel Orchadz Gajah Mada Pontianak. 

Rekapitulasi DPTb, Ternyata 20.830 Orang Pindah Memilih di Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 20.830 orang melakukan pindah memilih untuk Pemilu 2019.

Hal ini diketahui usai rekapitulasi data DPTb tahap kedua oleh KPU tingkat Provinsi Kalbar.

"Pergerakan atau perkembangan terhadap data pemilh tambahan yang mengurus formulir A5 ditahap kedua setelah ditutup pertanggal 17 Maret sampai pukul 16.00 WIB, yang sudah diplenokan diseluruh KPU Kabupaten Kota kemudian kita plenokan ditingkat provinsi bahwa berjumlah 22.830 pemilih yang masuk ke Kalbar yang melakukan proses pindah memilih," kata Ketua KPU Kalbar, Ramdan, Kamis (21/03/2019).

"Itu tersebar di 4285 TPS, artinya masuknya inikan perpindahan antar kabupaten juga, ada yang memang antar kabupaten dalam provinsi, ada yang memang luar provinsi, jadu jumlah total segitu," timpalnya.

Baca: Anak Gampang Marah Jelang Ujian, Orangtua Harus Lakukan Ini

Baca: DOA Buka Puasa Sunah Ayyamul Bidh 13, 14, 15 Bulan Rajab atau 21, 22, 23 Maret 2019

Baca: Tim Wasev Mabes TNI AD Puji Dandim Mempawah Pada Pelaksanaan TMMD di Desa Sekais

Baca: Syahdan Aziz Ungkap Insentif Yang Diterima Guru Sekolah Swasta di Kota Pontianak

Dipaparkan Mantan Komisioner KPU Singkawang ini, untuk DPTb tahap kedua memang ada penambahan dari jumlah sebelumnya, ditahap pertama sebanyak 5251 orang, kemudian sekarang menjadi 22.830, sehingga ada sekitar 17 ribuan penambahan.

Diungkapkannya pula, pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya nanti dengan menggunakan formulir A5. Kemudian mendapatkan surat suara bermacam varian.

Misalnya, jika pindah antar provinsi hanya akan mendapatkan satu surat suara yakni Pilpres, kemudian jika pindah dalam satu provinsi dapil DPR RI yang sama, akan mendapatkan tiga surat suara yakni Pilpres, DPR RI dan DPD RI.

Hal ini, lanjut Ramdan, tentu akan dikeluarkan oleh KPU RI terkait regulasi-regulasi tersebut, berkaitan dengan pengaturan surat suaranya.

"Hari ini kita sudah melakukan proses penetapan tersebut dan kemudian akan dilanjutkan ditingkat KPU RI atau tingkat nasional, berikutnya maka kami akan menunggu setelah ditingkat nasional," katanya.

Ramdan pun menerangkan, khusus DPTb setelah ditambahkan dari tahap pertama dan kedua, jumlah totalnya menjadi 40 TPS.

TPS ini khusus daerah Lapas, termasuk didaerah-daerah perkebunan, karena pemilih-pemilih tambahannya yang menumpuk, terfokus di suatu titik dan akhirna harus dibuatkan TPS.

"Orang yang masuk dalam DPTb ini pada prinsipnya telah masuk dalam DPT baru melakukan pindah memilih, baru kemudian dengan melakukan proses pindah memilih maka sesungguhnya dia adalah orang-orang yang masuk dalam DPT, jadi bukan berarti ada tambahan pemilih, ada juga sebenarnya yang memang dari luar provinsi masuk ke Kalbar, itu yang tentunya bertambah namun didaerah asalnya dicoret," jelas dia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved