Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Jayadi mengimbau agar ketika membuka lahan jangan dilakukan dengan cara dibakar...........

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Karhutla di Jalan Muin Achmad Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (4/9/2018). 

Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang, Jayadi mengimbau agar ketika membuka lahan jangan dilakukan dengan cara dibakar.

“Jika kebakaran akan susah apalagi lahan gambut yang susah untuk memadamkannya,” katanya, Kamis (21/3/2019).
Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Baca: Rapat Konsolidasi Merupakan Komitmen Bersama Dukung Suksesnya Pemilu

Baca: Seluruh Stakeholder Bangun Sinergitas Hadapi Pemilu 2019

Baca: Pesona Kulminasi Diharapkan Mampu Menarik Wisatawan

Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Serta UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan," tuturnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved