Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Jayadi mengimbau agar ketika membuka lahan jangan dilakukan dengan cara dibakar...........
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Singkawang, Jayadi mengimbau agar ketika membuka lahan jangan dilakukan dengan cara dibakar.
“Jika kebakaran akan susah apalagi lahan gambut yang susah untuk memadamkannya,” katanya, Kamis (21/3/2019).
Pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Baca: Rapat Konsolidasi Merupakan Komitmen Bersama Dukung Suksesnya Pemilu
Baca: Seluruh Stakeholder Bangun Sinergitas Hadapi Pemilu 2019
Baca: Pesona Kulminasi Diharapkan Mampu Menarik Wisatawan
Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Serta UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan," tuturnya.