Ketua PA Sungai Raya berharap Bupati Kubu Raya Dukung Program Pengadilan Agama
Meskipun baru berdiri, Pengadilan Agama Sungai Raya telah menerima banyak perkara,
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Ketua PA Sungai Raya berharap Bupati Kubu Raya Dukung Program Pengadilan Agama
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Ketua (Plt) Pengadilan Agama Sungai Raya, Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin, didampingi dua orang Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Kasubag Kepegawaian, menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan bersama jajarannya untuk mengembangkan pengadilan yang baru beroperasi sejak November 2018 lalu kepada Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
"Meskipun baru berdiri, Pengadilan Agama Sungai Raya telah menerima banyak perkara," ujarnya.
Bahkan, diakuinya jumlah perkara yang diterimanya setiap bulan melebihi jumlah perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Mempawah yang dahulu juga mewilayahi Kabupaten Kubu Raya. Dan potensi untuk bertambahnya jumlah perkara tersebut menurutnya akan semakin besar dengan posisi strategis Kabupaten Kubu Raya.
Baca: Hadiri Dialog Lintas Agama, Berikut Pernyataan Iwan Luwuk
Baca: Gara-gara Hubungan Gelapnya dengan Pak Haji Dibongkar, Syahrini Laporkan Lia Ladysta ke Polisi
"Dengan kedudukan sebagai daerah penyangga ibukota dan berada di dekat bandara, pertumbuhan jumlah penduduk akan terus bertambah, sehingga dapat berpengaruh kepada jumlah perkara yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Sungai Raya," lanjutnya.
Dengan kondisi dan potensi seperti itu, Izzatun berharap kiranya satuan kerjanya dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pencari keadilan dan berharap dapat mengembangkan pengadilannya menjadi pengadilan etalase di wilayah Kalimantan Barat.
"Dengan kedudukannya yang tidak jauh dari bandara memasuki wilayah Kalbar, bukan sesuatu yang mustahil PA. Sungai Raya akan menjadi pengadilan etalase di wilayah kita," katanya.
Izzatun juga memaparkan rencana kerjanya terkait pengembangan akses terhadap keadilan melalui PA. Sungai Raya, seperti pelaksanaan layanan sidang terpadu (yandu) dan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang lazim disebut dengan sidang keliling.
"Luasnya wilayah hukum mendorong perlunya terobosan untuk menjangkau masyakarat yang bertempat tinggal jauh dari pengadilan," tuturnya.
Karena itu, Izzatun berharap kiranya Bupati Kabupaten Kubu Raya dapat mendukung program-program untuk mendekatkan masyarakat dengan pengadilan, termasuk dukungan untuk pengembangan Pengadilan Agama Sungai Raya, seperti dukungan fasilitas kendaraan operasional dan penyediaan tanah untuk pengembangan kantor pengadilan yang lebih representatif