Dinas Pendidikan Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dengan Kejari Sekadau

Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sekadau

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/RIVALDI ADE MUSLIADI
Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sekadau. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau Andri Irawan mengatakan, kerjasama (MoU) tersebut bisa meningkatkan peran jaksa pengacara negara dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khsusunya di bidang pendidikan. 

Dinas Pendidikan Jalin Kerjasama Bidang Perdata Dengan Kejari Sekadau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Sekadau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau Andri Irawan mengatakan, kerjasama (MoU) tersebut bisa meningkatkan peran jaksa pengacara negara dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khsusunya di bidang pendidikan.

Baca: Amru Sebut Kinerja KPU KKU Belum Sempurna

Baca: Mau Bangun Rumah Ke Studio Bangunan Aja, Supermarket Bahan Bangunan

Baca: Meski Bukan Kewenangannya, Florentinus Tetap Akan Inventarisasi Kendaraan di Perkebunan Sawit

"Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini peran Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sekadau dapat optimal untuk bersinergi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujarnya Kamis (21/3).

Andri menuturkan, MoU tersebut juga dilakukan berdasarkan amanat dari pemerintah pusat kepada Kejaksaan Agung, untuk mengawal serta pengamanan dalam pembangunan. Khususnya pembangunan di daerah-daerah untuk mensukseskan pembangunan tersebut.

"Karena selain kewenangan di bidang penuntutan dan penyidikan, kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang perdata," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved