Terkait Rambu-Rambu Lalu Lintas, Ini Penegasan Kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sanggau

Dan kalau jalan Kabupaten, Desa berarti Pemkab. Saat ini Rambu-rambu di jalan Kabupaten belum memadai

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika kabupaten Sanggau, Ir Yulia Theresia 

Terkait Rambu-Rambu Lalu Lintas, Ini Penegasan Kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sanggau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Ir Yulia Theresia Rencananya Tahun 2020 pihaknya akan menyusun kebutuhan dan lokasi terkait pemasangan Rambu-rambu lalu lintas.

“Untuk pembiayaan bagi tugas mana yang Desa, mana yang Kabupaten, ”katanya melalui telpon selulernya, Senin (18/3/2019).

Baca: Pemkot Gelar Ranham Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum

Terkait kewenangan pemasangan Rambu-rambu lalu lintas, dikatakan Yulia, mengikuti status jalan. Apabila Jalan negara berarti Pemerintah Pusat.
kalau jalan Provinsi berarti kewenangan Pemprov.

“Dan kalau jalan Kabupaten, Desa berarti Pemkab. Saat ini Rambu-rambu di jalan Kabupaten belum memadai,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved