Terkait Rambu-Rambu Lalu Lintas, Ini Penegasan Kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sanggau
Dan kalau jalan Kabupaten, Desa berarti Pemkab. Saat ini Rambu-rambu di jalan Kabupaten belum memadai
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Terkait Rambu-Rambu Lalu Lintas, Ini Penegasan Kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sanggau
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau, Ir Yulia Theresia Rencananya Tahun 2020 pihaknya akan menyusun kebutuhan dan lokasi terkait pemasangan Rambu-rambu lalu lintas.
“Untuk pembiayaan bagi tugas mana yang Desa, mana yang Kabupaten, ”katanya melalui telpon selulernya, Senin (18/3/2019).
Baca: Pemkot Gelar Ranham Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Yang Berhadapan dengan Hukum
Terkait kewenangan pemasangan Rambu-rambu lalu lintas, dikatakan Yulia, mengikuti status jalan. Apabila Jalan negara berarti Pemerintah Pusat.
kalau jalan Provinsi berarti kewenangan Pemprov.
“Dan kalau jalan Kabupaten, Desa berarti Pemkab. Saat ini Rambu-rambu di jalan Kabupaten belum memadai,” pungkasnya.