Kasus Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah Daerah Ciputat Terkuak, Polisi Akhirnya Ringkus Tersangka

Satu orang tersangka yang diduga melakukan penyiksaan terhadap bayi hingga meninggal dunia telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Editor: Dhita Mutiasari
Wartakota
Ilustrasi mayat bayi 

Kasus Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah Daerah Ciputat Terkuak, Polisi Akhirnya Ringkus Tersangka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID  - Kasus penemuan Jasad Bayi di Ciputat Tangerang akhirnya mulai terkuak. 

Satu orang tersangka yang diduga melakukan penyiksaan terhadap bayi hingga meninggal dunia telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, telah terjadi penemuan jenazah bayi di dalam kantung plastik oleh dua orang petugas kebersihan di Perumahan Urbana Place, Jalan Merpati, Ciputat, Tangerang Selatan pada 5 Maret 2019 lalu.

Baca: Sutarmidji : Karir itu Ditentukan Oleh Prestasi, Bukan Karena Kedekatan dengan Atasan

Baca: Umumkan Jenis Kelamin Bayi di Dalam Kandungannya, Seperti Ini Kemewahan Baby Shower Tasya Kamila

Baca: FOTO: Orok Bayi Ditemukan di Penampungan Limbah Toilet

Baca: Ahli Forensik Ungkap Hasil Pemeriksaan Temuan Orok Bayi di Ayani Mega Mall Pontianak

Polisi kemudian menelusuri penemuan tersebut dan mengamankan R yang baru berumur 18 tahun.

"PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Tangerang Selatan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Ciputat telah mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kejahatan terhadap jiwa orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Selasa (13/3/2019).

R yang kini mendekam di balik jeruji itu diduga kuat sebagai tersangka yang menghilangkan nyawa bayi itu.

Ketika dilakukan otopsi setelah penemuan bayi, didapati sejumlah luka di wajah dan lehernya yang diduga disebabkan dari hasil kekerasan.

"Ditemukan luka memar pada leher sisi kanan serta resapan darah pada otot leher yang sesuai dengan ciri-ciri luka pada kasus cekik," jelas Alexander.

Atas perbuatannya, R kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, petugas kebersihan atau tukang sampah, menemukan jabang bayi tak bernyawa di dalam plastik tumpukan sampah, di bilangan Perumahan Urbana Place Jalan Merpati Raya, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa, (5/3/2019).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, tukang sampah tersebut dua orang, atas nama Irfan Azhar (26) dan Enjang Suherman (29).

Setelah mendapati bayi tersebut, ia melapor ke warga setempat dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.

"Kemudian saksi dua terkejut melihat kantong merah terdapat darah yang awalnya di pikir kucing mati, selanjutnya kantong tersebut dibuka dan ternyata di dalamnya ada mayat bayi, kemudian saksi dua melaporkan ke saksi satu, selanjutnya saksi satu lapor ke Blok.E 36 serta security maupun Polsek Ciputat," papar Yurikho.

Dari informasi tersebut, aparat Polres Tangsel segera mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Pada pemeriksaan bayi laki-laki, usia sembilan bulan dalam kandungan, lahir hidup, di temukan tanda-tanda mati lemas," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved