Muhyiddin: Tunggakan Koperasi-koperasi Kalbar Capai Rp 36 Miliar
Termasuk kondisi-kondisi koperasi yang menanggung hutang tersebut. Dan sampai saat ini masih belum ada solusi.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Tunggakan Koperasi-koperasi Kalbar Capai Rp 36 Miliar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Pinjaman dana bergulir program Kementerian Koperasi dan UKM di Kalbar tercatat masih banyak menunggak dari sejumlah koperasi yang ada di Kalbar, Selasa (12/23/2019).
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Muhyiddin mengatakan dana yang disalurkan dari tahun 2000 sampai 2007 masih menunggak sekitar Rp 36 Miliar.
Hal ini dikatakannya, karena sejumlah koperasi tidak membayar cicilan, bahkan mulai banyak yang sudah tidak lagi beroperasi.
"Dana bergulir bukanlah dana hibah, sehingga harus dikembalikan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai lembaga pengelola dana bergulir," ujarnya.
Baca: Pontianak Bakal Cerah Berawan dari Siang Sampai Malam
Baca: VIDEO: Terkait Tumpang Tindih Lahan, Ini Penjelasan PT Aan
Muhyiddin juga mengatakan masih ada sejumlah koperasi yang tersangkut masalah piutang yang belum dikembalikan, terutama koperasi yang mendapatkan dana pinjaman dari kementerian di tahun 2000-2007.
Koperasi-koperasi yang mendapatkan dana tersebut menurut Muhyiddin tidak berusaha untuk membayar pinjaman tersebut.
"Dulu beranggapan bahwa dana bergulir merupakan dana hibah, maka dari itu banyak kondisi dimana koperasi mulai tidak aktif bahkan tidak ada lagi jejaknya di lapangan ketika ditemui, karena banyak koperasi yang tidak dalam keadaan baik sehingga tidak lagi beroperasi," papar Muhyiddin.
Lanjut Muhyiddin, saat di monitor kembali, banyak yang sudah tidak meninggalkan jejak, bahkan koperasi yang dimaksud sudah tidak ditemukan. Hanya sekitar dua hingga beberapa koperasi yang masih berupaya untuk melunasi pinjaman tersebut.
Tidak hanya itu, Muhyiddin menyebutkan jika ditotalkan, koperasi-koperasi yang masih menunggak sekitar Rp 36 Miliar, dan besar masing-masing hutang koperasi menurutnya beragam, dari Rp 50/100 juta hingga ada yang mencapai satu miliar.
"Setiap semester dana-dana yang harus dikembalikan itu dipantau oleh LPDB. Pihaknya selaku fasilitator hanya bisa terus mendorong koperasi-koperasi yang masih menanggung hutang itu agar segera membayar. Namun, upaya tersebut tak nampak progresnya. Laporan yang dilakukan dinas pun, sama saja dengan laporan-laporan sebelumnya," ujarnya.
Lanjutnya, karena hal itu, kami sudah beberapa kali mengajukan agar hutang tersebut diputihkan saja. Tapi hingga saat ini belum ada respon, artinya dana pinjaman itu masih diharapkan pengembaliannya dari koperasi.
Untuk sejauh ini, Muhyiddin mengatakan dari pihak dinas hanya bisa melaporkan.
Termasuk kondisi-kondisi koperasi yang menanggung hutang tersebut. Dan sampai saat ini masih belum ada solusi.