Kapolres Ketapang Akan Beri Sanksi Terhadap Oknum Polisi yang Terlibat Kasus KDRT

AKBP Yury Nurhidayat siap berikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kapolres Singkawang, AKBP Yuri Nurhidayat. 

Kapolres Ketapang Akan Beri Sanksi Terhadap Oknum Polisi yang Terlibat Kasus KDRT

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat siap berikan sanksi terhadap oknum polisi yang saat ini sedang mengikuti proses sidang dalam kasus KDRT jika nantinya terbukti bersalah di pengadilan.

Yury saat dihubungi, Senin (11/03/2019) mengatakan yang bersangkutan akan diberi sanksi sesuai kode etik profesi Kepolisian Republik Indonesia setelah adanya hasil dari putusan di pengadilan.

"Kode etik menunggu hasil putusan pidana," sebut Yury melalui pesan singkat WhatsApp.

Baca: Penasehat Hukum Korban KDRT Harap Jaksa Penuntut Umum Berikan Tuntutan Maksimal

Baca: VIDEO: Samsung Galaxy S10 Plus Tawarkan Desain dan Layar Yang Lebih Flagship

Baca: VIDEO: Forkopimda, Penyelenggara & Peserta Pemilu di Sekadau Deklarasikan Pemilu Damai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved