Kapolsek Mandor Mediasi Permasalahan Karyawan PT MAX

Untuk hubungan industrial antara Daniel dengan PT MAK, diselesaikan kemudian

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Mediasi masalah PT MAK dengan mantan BHL nya di Mapolsek Mandor, Sabtu (9/3/2019). 

Kapolsek Mandor Mediasi Permasalahan Karyawan PT MAX

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin melakukan mediasi permasalahan karyawan PT MAX yang diadukan ke Polsek Mandor.

Kegiatan mediasi dilaksankan di Balai Kemitraan Polisi Masyarakat Polsek Mandor, dihadiri oleh pihak perusahaan PT MAX dan Daniel yang berstatus sebagai Kerja Harian Lepas (KHL).

Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin menjelaskan, awal permasalahan tersebut saat Daniel yang sudah 8 tahun bekerja bermasalah dengan asiatennya. 

Kemudian Daniel tadak masuk kerja selama 20 hari berturut-turut. Namun Daniel minta masuk kerja kembali, namun perusahaan menolaknya karena dianggap mengundurkan diri secara sepihak.

Baca: VIDEO: Nikmati Suasana Malam dengan Kapal Tambang Air Wisata Sungai Sambas

Baca: Masyarakat Diharapkan Ambil Peran dalam Proses Pembangunan

Menurut undang-undang ketenagakerjaan, Daniel bersama keluarga sempat memagar jalan ke lahan yang diserahkan ke PT MAK selama tiga hari.

Lalu dibuka kembali oleh Daniel sendiri. "Inti dari permasalahan tersebut, Daniel minta uang tali asih dari PT MAK. Karena dirinya merasa sudah bekerja  selama 8 tahun," ujar Kapolsek.

Ada pun kesepakatan yang didapat dan dibuat dalam mediasi tersebut sebagai berikut, Daniel tidak lagi bisa diterima sebagai karyawan PT MAK karena sudah dianggap mengundurkan diri sepihak dan diakui oleh Daniel.

Pihak PT MAK akan memberikan tali asih kepada Daniel dengan besaran yang belum disepakati besaran jumlahnya.

"Untuk hubungan industrial antara Daniel dengan PT MAK, diselesaikan kemudian," ungkap Kapolsek

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved