Atbah: PLBN Aruk Bisa di Lintasi Kendaraan 7 Seat
Pihak kepolisian sudah ada disana dan mengizinkan untuk hadirnya semua kendaraan.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Atbah: PLBN Aruk Bisa di Lintasi Kendaraan 7 Seat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengatakan, saat ini Post Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk sudah bisa di lintasi oleh kendaraan dengan tujuh Seat.
Menurutnya, itu sudah di setujui oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, di PLBN Aruk tidak bisa dilalui oleh kendaraan dengan muatan tujuh seat. Dan hanya bisa di lewati oleh kendaraan yang dibawah tujuh seat.
"Terima kasih kepada bapak Kapolda Kalimantan Barat yang telah mengizinkan semua kendaraan (7 seat) untuk bisa lewat di situ (PLBN) kemarin saya sudah koordinasi," Jum'at (8/3/2019).
"Pihak kepolisian sudah ada disana dan mengizinkan untuk hadirnya semua kendaraan. Saya bulan lalu ketika saya ketemu Bapak Kapolda mengatakan karena persoalan waktu saja, maka baru bisa sekarang," ungkapnya.
Baca: LIVE STREAMING Perempat Final All England Open 2019 Ganda Putra, Ahsan/Hendra Vs Lamsfuss/Seidel
Baca: CUPLIKAN Gol Madura United Vs Persija, Skor Akhir Bawa Macan Kemayoran Kokoh di Puncak Klasemen
Ia katakan, sebetulnya dulu diperbolehkan untuk kendaraan tujuh seat melintas. Namun karena kebanyakan kendaraan itu adalah taksi.
"Sekarang 7 seat sudah bisa, dulu yang masih belum bisa soalnya bukan tidak boleh. Saya tegaskan boleh semuanya, tetapi dulu belum bisa karena kebanyakan itu kan taksi yang masuk kesana," tuturnya.
Baca: VIDEO: Erma Ranik Jelaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Atbah menjelaskan, saat pertemuan di Forum Sosek Malindo juga membahas terkait dengan lintas batas Indonesia-Malaysia. Ia tegaskan tidak ada masalah dengan masalah perbatasan, hanya saja ada regulasi yang sama-sama harus di patuhi.
"Ketika bertemu di Sosek Malindo tidak ada masalah itu, hanya saja kan tidak mungkin mobil itu terus yang melintas setiap tiga hari sekali. Makanya ada kecurigaan," jelasnya.
Kedepan, Atbah meminta agar semua pihak dan masyarakat bisa mematuhi aturan dan kesepakatan yang ada.
Termasuk dalam hal pemenuhan aturan dengan melengkapi perizinan resmi bagi taksi yang ingin beroperasi dan melintasi wilayah PLBN Aruk - Malaysia.
"Kita berharap dan saya sudah sampaikan kepada yang ada di perbatasan, yang bawa mobil tolong usaha kita ini kalau belum berizin, silahkan urus izinnya," bebernya.
"Kalau sudah dengan izin, maka kita tidak berhadapan dengan hukum artinya selama itu dipenuhi. Maka mereka bisa keluar masuk Malaysia dalam, konteks ini Indonesia boleh tapi kalau keluar sebagai orang yang membawa penumpang dari perbatasan," tutupnya.