Breaking News

Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tetapkan Dosen UNJ Robertus Robet Jadi Tersangka Undang-undang ITE

Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

(Youtube Jakartanicus)
Akademisi yang juga aktivis Robertus Robet saat menyampaikan orasi pada aksi Kamisan, 28 Februari 2019. 

Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tetapkan Dosen UNJ Robertus Robet Jadi Tersangka Undang-undang ITE

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Akademisi Universitas Negeri Jakarta yang juga aktivis Robertus Robet ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Robet ditangkap atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Sementara, menurut Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penangkapan Robet berawal dari viralnya video orasi yang disampaikannya saat aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.

Mengawali orasinya, Robet menyanyikan lagu mengenai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang sering dinyanyikan para aktivis 1998.

Baca: Ini Sosok Donald Sihombing, Orang Tajir Baru Indonesia yang Masuk Daftar Forbes

Adapun, dalam orasinya, Robet melayangkan sejumlah kritik atas rencana penempatan perwira TNI di jabatan sipil pada Kementerian/Lembaga.

Berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Robet diduga telah melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.

Pertama, Robet menegaskan bahwa lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.

Lagu itu dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.

Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.

"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet.  (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Ini Video Orasi yang Diduga Jadi Penyebab Robertus Robet DItangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Tags
dosen
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved