Disdukcapil Ketapang Sebut WNA yang Miliki e-KTP Telah Memenuhi Syarat

pihaknya tidak mungkin melayani perekaman jika yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembuatan e-KTP.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Kepala Disdukcapil Ketapang, Mansen 

Disdukcapil Ketapang Sebut WNA yang Miliki e-KTP Telah Memenuhi Syarat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ketapang, Mansen menyebutkan terkait persoalan ditemukannya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui telah memiliki e-KTP dan telah melakukan perekaman. Mansen mengaku yang bersangkutan memang sudah memenuhi prosedur dan persyaratan untuk dibuatkan e-KTP.

Hal tersebut dikatakan Mansen saat dihubungi Tribun, Kamis (07/03/2019).

Menurut Mansen, pihaknya tidak mungkin melayani perekaman jika yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembuatan e-KTP.

Baca: Nama Seluruh SD di Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang

Baca: UPDATE! Hasil Persib Vs Persebaya, Babak Pertama Super Big Match Piala Presiden Berakhir Imbang

"Kalau terkait WNA asal Korea itu, dia telah memenuhi persyaratan. Kan boleh dibuatkan e-KTP asal telah memenuhi persyaratan. Kita terlebih dahulu memastikan dokumen dari Imigrasi itu lengkap, setelah itu jika telah memenuhi syarat ya kita buatkan," terang Mansen.

Selain itu menurut Mansen, pihaknya telah beberapa kali tidak melayani pembuatan maupun perekaman e-KTP terhadap beberapa WNA yang ingin memiliki e-KTP. Lantaran menurutnya itu tidak diperbolehkan jika tidak memenuhi persyaratan.

"Kita dari Disdukcapil Ketapang sudah menolak sebanyak 5 WNA yang ingin melakukan perekaman. Namun karena belum memenuhi persyaratan kita tidak bisa untuk membuatkan nya," tegas Mansen.

Mansen juga mengaku, ditemukannya seorang WNA yang telah memiliki e-KTP tersebut, setelah pihaknya dimintai oleh Bawaslu Ketapang untuk mengkroscek apakah ada seorang WNA yang telah melakukan perekaman ataupun memiliki e-KTP di Kabupaten Ketapang.

"Jadi WNA itu asal Korea yang menikah dengan WNI yang berdomisili di Ketapang, nanti kita sama-sama cek saja persyaratan nya biar jelas kalau memang yang bersangkutan itu telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan perekaman," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved