Pileg 2019

KPU Kayong Utara Tambah TPS, Ini Pertimbangannya

Para karyawan tersebut bukan penduduk asli Kabupaten Kayong Utara, melainkan warga dari daerah lain.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Komisioner KPU, Effian Noer. 

KPU Kayong Utara Tambah TPS, Ini Pertimbangannya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - KPU Kayong Utara kembali menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2019.

Penambahan jumlah TPS ini sudah dua kali dilakukan. Mulanya, jumlah TPS ditambah dari 316 menjadi 329.

Kali ini, jumlah TPS ditambah dari 329 menjadi 333.

Empat TPS baru ini ditempatkan di 3 area perusahaan kelapa sawit, diantaranya PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) 1 TPS,  PT Jalin Vaneo (JV) 1 TPS, dan PT Cipta Usaha Sejati (CUS) 2 TPS.

Baca: Disperindagkop Sintang Bina Pengrajin Tenun Ikan dan Rotan dalam Program P2Emas

Baca: Hadiri Istighosah dan Tabligh Akbar, Bupati Mempawah Ajak Masyarakat tidak Percaya Isu Hoax

Komisoner KPU Kayong Utara, Effian Noer mengatakan, penambahan TPS ini dilakukan untuk mengakomodir para pemilih tambahan yang bekerja di sejumlah perusahaan kelapa sawit.

"Posisi masing-masing PT ini, katakanlah macam PT CUS ini masih ada tujuh barak yang berjauhan, mau tidak mau lah kita bentuk dua TPS disana, dan perusahaan berjanji dia mau memfasilitasi seluruh karyawannya untuk memberikan hak pilihnya," kata Effian di Kantor KPU Kayong Utara, Sukadana, Rabu (6/3/2019).

Effian mengatakan, para pemilih tambahan dari tiga perusahaan ini adalah mereka yang pindah memilih.

Para karyawan tersebut bukan penduduk asli Kabupaten Kayong Utara, melainkan warga dari daerah lain.

Effian lantas merinci Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari tiga perusahaan tersebut.

Untuk PT KAP, jumlah DPTb yang tercatat adalah sebanyak 67 pemilih, PT JV 289 pemilih, dan PT CUS 491 pemilih.

"Tidak semua yang mengajukan pindah memilih dapat kita berikan A5, karena setelah kami cek, masih ada yang belum terdaftar di daerah asal," ujar Effian.

Menurut Effian, perekrutan KPPS untuk ditempatkan di 4 TPS baru itu akan dilakukan secara tersendiri.

"Karena ini TPS khusus, akan ada mungkin perlakuan khusus lah dari KPU sambil menunggu petunjuk," jelas Effian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved