Dua Bulan Terakhir Kejari Terima 3 SPDP Kasus Pencabulan, Andri: Awasi Anak dengan Ketat

Karena perkembangan zaman dan pergaulan anak-anak sudah memaksa kita (orang tua) harus mengerti teknologi

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Andri Irawan  

Dua Bulan Terakhir Kejari Terima 3 SPDP Kasus Pencabulan, Andri: Awasi Anak dengan Ketat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sekadau Andri Irawan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya. Hal itu dikarenakan pihaknya dalam waktu dua bulan, yaitu Januari–Februari 2019, telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pencabulan. 

Kasus tersebut harusnya menjadi perhatian bersama agar kedepan tidak terulang kembali. Andri bahkan mengatakan, dalam dua bulan tersebut ada dua kasus peningkatannya cukup signifikan. Pertama, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dan kedua yaitu kasus tindak pidana narkotika.

“Memang tugas dari penengak hukum untuk menyelesaikan apabila terjadi laporan,” ujarnya, Rabu (6/3).

Andri, secara pribadi dan kedinasan berharap peran serta orang tua untuk mengawasi anak. Termasuk peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama agar jangan berhenti mengingatkan anak-anak untuk berbuat baik.

Baca: KPU Kayong Utara Tambah TPS, Ini Pertimbangannya

“Utamanya dalam menggunakan media sosial serta melihat bagaimana lingkup pergaulannya,” ucap Andri.

Ia mengungkapkan, beberapa kasus di–short message service (SMS) atau di-whatsapp (WA) malam-malam datang ke tempat laki-laki, seperti di kos-kosan. Minimnya pengawasan maka terjadilah hal-hal yang tak diinginkan. “Kalau sudah terjadi yang kasian itu korban,” ungkapnya.

Andri mengatakan, apalagi dalam perkembangan teknologi seperti saat ini harus memaksa orang tua untuk melek teknologi. Orang tua, kata Andri, jangan sungkan bila tidak bisa menggunakan media sosial. Orang tua juga harus belajar.

“Karena perkembangan zaman dan pergaulan anak-anak sudah memaksa kita (orang tua) harus mengerti teknologi,” tuturnya.

Adapun, kata dia, upaya yang dilakukan pihaknya yaitu masuk ke sekolah-sekolah. Kejari juga memiliki program jaksa masuk sekolah (JMS). Lantaran keterbatasan personel, pihak Kejaksaan belum masuk kesemua sekolah.

“Kedepan mungkin bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian. Saya juga berharap, kalau bisa dilakukan razia handhpone untuk melihat apa isinya,” kata dia.

Menurut Andri, dibeberapa kasus anak-anak malah mengedarkan sesuatu kategori porno melalui handphone. Ia mengatakan, hal itu bukan hanya tidak etis, melainkan juga bisa dikategorikan melanggar Undang-undang ITE karena menyebarkan konten pornografi.

“Nah inilah sama-sama kita jaga. Jangan sampai anak-anak yang belum tahu aturan, yang kurang perhatian orang tua tersangkut kasus-kasus pidana seperti ini,” tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved