Warga Pengkadan Terima Bansos Tahap Pertama, Polisi Beri Pengawalan

Dalam setahun bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) direalisasikan empat kali.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Kapolsek Pengkadan IPDA Jaspian saat menghadiri acara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap I, di Aula Kecamatan Pengkadan, Selasa siang (5/3/2019). 

Warga Pengkadan Terima Bansos Tahap Pertama, Polisi Beri Pengawalan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian bersama anggotanya melakukan pengamanan dan pengawasan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap I, di Aula Kecamatan Pengkadan, Selasa siang (5/3/2019).

Kapolsek Pengkadan Ipda Jaspian menyatakan, pengamanan dan pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan agar Bansos tepat sasaran.

 "Pengawasan Bansos yang dilakukan aparat Kepolisian adalah tindak lanjut kerjasama antara Kementerian Sosial (Kemnsos) dengan Polri, beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Baca: Bupati Paolus Hadi Serahkan Sertifikat PTSL di Desa Mandong

Baca: Edih Mulyadi Tegaskan Rumah Rampasan Dari Harta Akil Mochtar Untuk Tempat Tinggal Pegawai

Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) Agus Kurniawi menyatakan, bahwa Bansos berupa PKH itu diberikan kepada masyarakat sebanyak 168 orang dari 11 Desa yang ada di Kecamatan Pengkadan.

“Penyaluran PKH dari Kementerian Sosial RI itu dibayarkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang masuk ke rekening penerima PKH melalui Bank BRI," ujarnya.

Agus Kurniawi menjelaskan, untuk KPM bansos terdiri dari dua komponen yakni Kesehatan dan Pendidikan. Dimana untuk Keluarga penerima yang memiliki Anak SD menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu pertahun, anak SMP Rp 1.500.000 per tahun, anak SMA Rp 2.000.000 per tahun. 

"Untuk Ibu hamil Rp. 2.400.000 per tahun, Balita/Anak pra sekolah Rp. 2.400.000 per tahun, Lanjut usia Rp. 2.400.000 per tahun, Disabilitas berat Rp. 2.400.000 per tahun dan Bantuan Tetap atau Reguler (1 kali setahun) Rp. 550.000 disalurkan bersama di tahap 1,” ucapnya.

Dalam setahun bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Penerima Keluarga Harapan (PKH) direalisasikan empat kali. "Yang pasti tidak ada pemotongan," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved