Bupati Paolus Hadi Serahkan Sertifikat PTSL di Desa Mandong

Bupati Sanggau Paolus Hadi, Menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sanggau, Paolus Hadi saat foto bersama dengan pejabat lainya dan masyarakat di Rumah Betang Apet Akap, Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Selasa (5/3/2019). 

Bupati Paolus Hadi Serahkan Sertifikat PTSL di Desa Mandong

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau Paolus Hadi, Menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 di Rumah Betang Apet Akap, Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Selasa (5/3/2019).

Hadir juga Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman, Kabid Penataan Kakanwil BPN Provinsi Kalbar, Sigit, Kepala BPN Sanggau Yuliana, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Kasdim 1204/Sanggau, Mayor Inf Rendra, Kepala BNNK Sanggau AKBP Ngatiya, Direktur Bank Kalbar, Forkompimda, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, Camat Tayan Hulu Anselmus, Forkopimcam, Kades Mandong Andreas Dasim, Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama serta seluruh masyarakat Desa Mandong.

Baca: Pontura Sapu Bersih Laga Grup A Dengan Kemenangan

Baca: Telkomsel Ajak Milea di Meet & Greet Dilan 1991 di Pontianak

Baca: Eero Jadi Mesin Gol Paling Produktif, Ini Torehan Gol Para Pemain PSM Makassar

Camat Tayan Hulu, Anselmus Mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama BPN Sanggau yang meyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

“Yang mana sudah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat atas keinginan status hak atas tanah mereka. Secara adat tanah memang milik mereka, akan tetapi secara hukum mereka juga mengharapkan sertifikat tersebut sebagai bukti hak atas tanah yang mereka miliki yang diakui oleh negara, ” katanya.

Untuk itu, ia berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat, untuk tidak gampang menggadaikannya, Apa lagi diperjual belikan. “Dan pada hari ini kita juga berkesempatan mendengarkan penyuluhan tentang redistribusi tanah dari BPN Sanggau, ” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Sanggau, Paolus Hadi menyampaikan, Kita berkumpul ditempat ini dalam rangka kegiatan penyerahan sertifikat PTSL dan penyuluhan kegiatan redistribusi tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) di Dusun Mandong, Desa Mandong, Kecamatan Tayan Hulu.

“Perlu kami sampaikan bahwa tanah merupakan salah satu aset kita semua yang harus dapat kita kelola secara aman, tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi, ” tegasnya.

Inilah, lanjut PH sapaan akrabnya, salah satu fungsi dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional yang merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Saya berharap penyerahan sertifikat tanah pada hari ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pemilik dan juga dapat mengurangi terjadinya konflik pertanahan. Dengan adanya aset yang dimiliki masyarakat, berupa sertifikat tanah tersebut diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan aset tersebut dengan benar, ” tuturnya.

Selanjutnya dilakukan penyerahan sertifikat hak atas tanah PTSL secara simbolis oleh Bupati Sanggau, Paolus Hadi serta didampingi oleh Kepala BPN Sanggau dan para tamu undangan lainnya kepada masyarakat yang menerima.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved