Pemilu 2019
Soal 103 WNA Tercatat Dalam DPT, Bawaslu minta KPU dan Kemendagri Turunkan Ketegangan
posisi kita tidak untuk melempar siapa yang paling bersalah, tetapi mumpung ada waktu untuk dibersihkan ya kita bersihkan. Dan itu menjadi kesepakatan
Soal 103 WNA Tercatat Dalam DPT, Bawaslu minta KPU dan Kemendagri Turunkan Ketegangan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus membersihkan data Warga Negara Asing ( WNA) pemilik e-KTP yang diduga tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Menurut Afif, bukan saatnya saling melempar tuduhan pihak mana yang paling bersalah dalam persoalan ini. Sebab, perlindungan data pemilih menjadi jauh lebih penting.
"Menurut saya, posisi kita tidak untuk melempar siapa yang paling bersalah, tetapi mumpung ada waktu untuk dibersihkan ya kita bersihkan. Dan itu menjadi kesepakatan forum (antara KPU, Bawaslu, dan Dukcapil Kemendagri) kemarin," kata Afif saat ditemui di Hotel Harris Vertue, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Menurut Afif, publik juga tidak perlu lagi mempersoalkan boleh tidaknya WNA memiliki e-KTP.
Alasannya, sesuai UU, WNA yang memenuhi persyaratan diperbolehkan untuk punya e-KTP.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Afif menyebutkan, yang paling prinsip, KPU dan Dukcapil harus sama-sama menurunkan tensi dan tidak tegang.
Baca: Hadir pada Penyerahan Barang Rampasan dari KPK, Ini Pesan Ria Norsan pada Jajarannya
Baca: Hubungan Terlarang Berbuah Kehamilan, Sepasang Pelajar Nekat Aborsi Jabang Bayi Berumur 7 Bulan
"Paling prinsip hubungan KPU dan Dukcapil agak tegang dan renggang membuat suasana begini. Misalnya, cara KPU menerima DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) itu yang seakan-akan penuh koreksi dan kecurigaan ke Dukcapil," ujar Afif.
Ia menegaskan, justru KPU dan Dukcapil harus bersinergi untuk menyelamatkan hak pilih warga negara.
Sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Hal ini diungkap oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh.
Atas temuan tersebut, Komisioner KPU Viryan Azis sempat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data lengkap dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai 1.680 WNA yang dikabarkan punya KTP elektronik atau e-KTP.
KPU, kata Viryan, baru akan mengambil langkah setelah Dukcapil memberikan data lengkap WNA yang punya e-KTP.
Pada hari ini, KPU akan menindaklanjuti 103 nama WNA yang masuk DPT dengan menginstruksikan KPU daerah melakukan pengecekan langsung ke lapangan mengenai data WNA ini.
Jika memang ditemukan nama WNA tercantum di DPT, KPU mengklaim akan segera menghapus nama yang bersangkutan. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Bawaslu Minta KPU dan Dukcapil Tak Saling Menyalahkan soal WNA yang Masuk DPT