Ria Norsan Sampaikan Pesan KPK pada Pejabat Pemprov
Sudah disampaikan oleh Pak Firli, jangan sampai pejabat Kalbar bertemu dengan KPK dalam rangka OTT atau kasus korupsi
Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ria Norsan Sampaikan Pesan KPK pada Pejabat Pemprov
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menyambut baik atas diserahkannya aset rampasan oleh KPK terhadap harta kekayaan M Akil Mochtar pada Kanwil DJKN Kalbar. Total nilai aset yang diserahkan KPK tersebut Rp764,5 miliar, merupakan sebuah bangunam rumah yang berada di Jalan Karya Baru.
Penyerahan ini menuritnya adalah tindak lanjut yang sangat baik, karena selama ini belum ada aturan yang jelas terhadap barang rampasan yang dilelang namun tak laku.
Sehingga barang yang ada menumpuk dan rusak dengan sendirinya. Sekarang sudah adanya aturan dari kementerian keuangan tahun 2018, sehingga aset negara dari hasil rampasan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakulan oknum dapat diserahkan pada instansi terkait.
"Saya rasa ini sangat baik sekali dan hartanya menjadi harta negara dan aset negara,"ucap Ria Norsan saat diwawancarai, Selasa (5/3/2019).
Baca: MABT Sanggau Ajak Masyarakat Jauhi Berita Hoax di Medsos
Baca: Prediksi Persija Jakarta Vs Borneo FC, Macan Kemayoran Dalam Situasi Berat
Baca: Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Minta Hakim Bebaskan Dirinya dari Tuntutan Jaksa KPK
Pada kesempatan yang sama, Norsan mengingatkan pejabat Pemprov Kalbar agar bekerkja sesuai aturan yang ada. Ia berharap penyerahan aset rampasan negara terhadap pelaku korupsi kali ini menjadi yang terakhir di Kalbar.
"Sudah disampaikan oleh Pak Firli, jangan sampai pejabat Kalbar bertemu dengan KPK dalam rangka OTT atau kasus korupsi. Arahan saya pada pejabat khususnya dilingkungan Pemprov Kalbar dan instansi terkait laksanakanlah tugas sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada,"tegasnya.
Menurutnya, alasan orang melakukan korupsi ada tiga penyebabnya, pertam adalah sistem, kalau sistemnya lemah maka ada peluang bagi pejabat untuk korupsi.
Kedua adalah nafsu dan keinginan dari pejabat itu sendiri. Meskipun berkecukupan tetapi tetap saja yang bersangkutan melakukan korupsi.
Ketiga yaitu kebutuhan, walupun punya keinginan dan kebutuhan, menurutnya carilah dengan cara yang baik dan jangan menyalahi aturan sehingga kedepannya menjadi masalah sendiri.
