KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Berdoa
Taufik merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen
KPK Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Berdoa
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke tingkat penuntutan.
Taufik merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Usai berada di dalam Gedung Merah Putih KPK, Taufik menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita mengikuti dan menghormati prosesnya," kata Taufik saat akan memasuki mobil tahanan KPK, Selasa (5/3/2019).
Baca: Perludem Minta KPU dan Bawaslu Coret 103 WNA Masuk DPT Pemilu 2019
Baca: Sujiwo: Perbup Pagu DD dan ADD sebagai Pedoman Penyusunan APBDes
Taufik mengaku tak ada persiapan khusus jelang persidangan. Ia hanya pasrah dan berdoa.
"Ya berdoa, kita serahkan semuanya kepada Allah," kata dia.
Ia enggan berkomentar saat ditanya apakah akan membuka peranan pihak lain terkait kasus ini.
"Ya kita lihat nanti ya," kata dia.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.
Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.
Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Segera Disidang, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Hormati Proses Hukum