Bupati: Hingga Saat Ini Daun Kratom Belum Ada Larangan
Menyikapi keresahan masyarakat Kapuas Hulu, terkait isu akan larangan mengolah daun kratom (Purik)
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Bupati: Hingga Saat Ini Daun Kratom Belum Ada Larangan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi keresahan masyarakat Kapuas Hulu, terkait isu akan larangan mengolah daun kratom (Purik), akhirnya Bupati Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir SH angkat bicara.
"Hingga saat ini belum ada larangan secara resmi terkait daun kratom. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan sejumlah kementerian terkait, baik itu yang menyangkut jenis dan jumlah ekspor - impor," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Nasir menjelaskan, daun kratom memang sudah di uji di laboratorium BPOM.
Dimana hanya larangan untuk racikan obat tradisional, apabila ada perubahan aturan pihaknya minta secepatnya di sampaikan ke daerah.
Baca: Dikejar Korban, Maling di Pontianak Loncat Dari Lantai Dua
Baca: Wagub Kalbar Ria Norsan Buka Suara Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye
Baca: VIDEO: Sortir dan Lipat Surat Suara DPR RI di Hari Kedua, KPU Beberkan Pemindahan ke Kotak Suara
"Kita minta kratom diteruskanlah, jika pun ada larangan harus di beritahukan jauh hari, karena masyarakat sudah banyak menanam, saya juga tidak mau masyarakat berurusan dengan hukum," ucapnya.
Bupati dua periode ini juga meminta, kepada masyarakat tetap tenang, dan tetap berusaha sebelum adanya larangan resmi terkait kratom. "Saya akan terus memperjuangkan komoditas unggulan Kapuas Hulu kepada kementerian yaitu tengkawang dan karet," ujarnya.
Nasir juga meminta peraturan Kementerian Perdagangan no 44 tahun 2012, terkait larangan ekspor tengkawang itu di cabut, agar harga Tengkawang kembali normal.
"Saat ini harga karet dan tengkawang tidak tinggi, masyarakat Kapuas Hulu saat ini mengantungkan perekonomian dengan daun kratom," ungkapnya.