Pemilu 2019
Bawaslu Tegaskan ASN Punya Hak Memilih Namun Tak Boleh Berpihak
ASN adalah pelayanan masyarakat, itu harus netral, siapapun harus diberikan pelayanan yang sama
Bawaslu Tegaskan ASN Punya Hak Memilih Namun Tak Boleh Berpihak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.
Meski netral, ASN bukan berarti tidak boleh memilih. ASN tetap punya hak pilih di pemilu 2019.
"ASN bertindak harus netral, tapi ASN tetap boleh memilih, bukan kemudian netral itu dia tidak memilih. Harus diingat ya, penyelenggara pemilu netral tapi harus memilih," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Bagja menegaskan, sebagai pelayan masyarakat, ASN tak boleh menunjukan keberpihakannya.
Baca: Soal 103 WNA Tercatat Dalam DPT, Bawaslu minta KPU dan Kemendagri Turunkan Ketegangan
Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda kepada masyarakat karena perbedaan pilihan politik.
"ASN adalah pelayanan masyarakat, itu harus netral, siapapun harus diberikan pelayanan yang sama," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan jajarannya terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.
Ia berpesan agar para ASN menjaga netralitas dan berhati-hati dalam berperilaku jelang Pemilu 2019.
"Hati-hati tangan, jari, gerakan, sampaikan ucapan-ucapan karena posisi ASN adalah netral," kata Tjahjo saat upacara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019). (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Bawaslu: ASN Harus Netral, tapi Tetap Punya Hak Pilih