Kemenag Rilis Pelunasan Biaya Haji Bisa lewat ATM, Internet Banking, dan Mobile
Pelunasan jg dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank-nya sama. Sehingga, anak atau
Kemenag Rilis Pelunasan Biaya Haji Bisa lewat ATM, Internet Banking, dan Mobile
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) merilis kebijakan baru mengenai pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bisa dilakukan melalui transfer atau non-teller.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag Mastuki mengungkapkan, tahun ini dilakukan uji coba pelunasan non-teller dengan tiga tahapan.
"Ada tiga pilihan penggunaan transaksi non-teller dalam pelunasan, yaitu melalui ATM, internet banking, dan mobile banking," ujar Mastuki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).
"Pelunasan juga dapat dilakukan dari rekening lain (bukan rekening jemaah), dengan syarat bank-nya sama. Sehingga, anak atau keluarga lain bisa melakukan pembayaran setoran lunas BPIH orangtuanya," lanjut dia.
Baca: Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Eni Maulani Saragih Juga Dicabut
Pembayaran melalui sistem ini, akan diberlakukan di empat Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Kebijakan baru ini bersifat layanan tambahan untuk memudahkan jemaah haji melakukan pelunasan BPIH.
Mastuki mengatakan, sistem pelunasan dengan membayar langsung ke bank masih tetap diberlakukan.
Layanan baru ini tidak menghapus layanan pelunasan BPIH di bank.
"Sebelumnya jemaah harus ke bank untuk melakukan pembayaran, sekarang sudah ada menunya di masing-masing aplikasi bank," ujar Mastuki.
Adanya kebijakan baru ini diharapkan lebih memberikan efisiensi waktu bagi jemaah.
Selain itu, jemaah bisa melakukan pelunasan dari mana saja, bahkan oleh pihak lain, tidak harus oleh jemaah haji.
Sementara itu, layanan non-teller juga masih terbatas pada jam kerja, belum 24 jam.
Baca: Warga Desa Pemuar Benarkan Ada Aktivitas Galian C di Lokasi Longsor Bukit Matuk
"Belum 24 jam. Sebagai tahap awal, window time pada jam kerja dulu," ujar Mastuki.
Selama ini, pelunasan BPIH terdiri dari dua tahap, yaitu: